Featured Video

Minggu, 17 Maret 2013

Ancam Lempar SBY Pakai Sepatu, Kader HMI Dapat Dipidana


Ancam Lempar SBY Pakai Sepatu, Kader HMI Dapat DipidanaAlsadad RudiKoordinator Gerakan HMI Anti SBY Abdul Syukur Oumu dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2013) di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

 Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius menilai, ancaman kader Himpunan Mahasiswa Islam yang akan melempar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sepatu telah memenuhi unsur pidana. Jika SBY melaporkan secara resmi kasus tersebut, kader HMI yang mengancam, yaitu Abdul Syukur Oumu dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pada Pasal 29 UU ITE itu disebutkan dengan sengaja mengirimkan ancaman bisa dihukum. Hukumannya ada di Pasal 45 dengan ancaman pidana 12 tahun," ujar Suhardi, dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (16/3/2013).
Suhardi mengatakan, dalam hidup berbangsa dan bernegara ancaman itu tidak seharusnya terjadi. Sebab, ancaman tersebut mengganggu kenyamanan orang lain dalam hidup. Sementara itu, di Indonesia yang notabene adalah negara hukum, hal tersebut tentunya tidak dibenarkan.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan hal itu melanggar hukum. Namun, kalau mau dipidana, itu kembali lagi pada Pak SBY," tandasnya.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional HMI Anti SBY menyatakan, menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres ke-28 HMI pada 15-25 Maret di Jakarta. Jika Presiden SBY nekat, maka mereka akan melempar SBY dengan sepatu.
"Jadi buat apa mendengarkan omong kosong SBY. Bagi kami melempar sepatu ke SBY adalah tindakan halal," kata Abdul dalam jumpa pers Kamis pekan ini

s
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar