Sebelumnya Dahlan melaporkan tender PLTU Kaltim 2 kali 110 mega watt (mw) dan PLTU Riau 2 kali 20 mw yang dianggapnya menyalahi aturan pada Februari lalu.
Pasalnya meski Dahlan yang melaporkan, ternyata ia juga yang menyetujui dan menandatangani penunjukan pemenang tender. Ini dilakukan Dahlan, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PLN 2009 lalu.
"Dahlan memutuskan sendiri, menandatangani sendiri, lalu melaporkan sendiri," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) PLN, Deputi Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR, Senin (11/3). "Bagaimana ini bisa terjadi, ini kan aneh. Mau cari panggung atau bagaimana?," katanya menambahkan.
Karenanya, ia meminta Dahlan dihadirkan untuk menjelaskan soal ini. Ia pun meminta PLN dan Kementerian BUMN menjelaskan dan membawa data-data tender yang dulu dilakukan. "Ini kan ada masalah besar. Harus dijelaskan ini," katanya menegaskan.
Sementara itu Deputi Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Iman A Saputro mengatakan laporan Dahlan sebenarnya terkait upaya untuk membendung rumor negatif yang beredar. "Beliau lapor ke KPK untuk mengetahui tender ini benar atau tidak," katanya.
Hal senada juga ditegaskan Dirut PLN Nur Pamudji. Menurutnya Dahlan hanya ingin memastikan proses penunjukan pemenang yang dilakukan, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
"Pak Dahlan ingin mengklarifikasikan kecurangan tak terjadi. Karena di luar beredar isu ada kecurangan," katanya. "Dia memang melaporkan dirinya kepada KPK. Jadi dia ingin meng-clear-kan," ujarnya.
Sebelumnya, Dahlan memohon KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan atas isu kongkalikong tender PLTU Kaltim dan Riau. Dirinya khawatir, ada yang menyalahgunakan namanya dalam tender tersebut.
"Ada orang yang mengadu kepada saya, harganya lebih rendah kok kalah ya, kok penawaran lebih rendah kok kalah,'' ujarnya.
Terdapat dugaan penyimpangan sebesar Rp 50 miliar di PLTU Kalimantan Timur namun kerugian di PLTU di Riau belum diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar