Baori pada Senin (11/3) mengeluarkan fatwa Surat bernomor 22/BAORI/III/13. Pada poin keempat surat tersebut menjelaskan Penerbitan Surat Keputusan. PSSI tentang pembekuan kepengurusan dan dan pembentukan Caretaker 11 Pengprov anggota PSSI bertentangan dengan statuta PSSI.
Oleh karena itu, batal demi hukum. Dalam fatwa Baori tersebut, juga menegaskan peserta yang berhak hadir pada KLB 17 Maret mendatang adalah pengurus provinsi PSSI asli.
Pada poin kelima surat tersebut, dijelaskan fatwa dibuat dengan memperhatikan Memorandum of Understanding (MoU) antara PSSI, ISL, KPSI, Surat FIFA kepada PSSI tertanggal 30 Maret 2012 dan 18 Desember 2012. Juga Surat Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditujukan kepada FIFA tertanggal 13 Februari 2013.
Pada poin kelima surat tersebut, dijelaskan fatwa dibuat dengan memperhatikan Memorandum of Understanding (MoU) antara PSSI, ISL, KPSI, Surat FIFA kepada PSSI tertanggal 30 Maret 2012 dan 18 Desember 2012. Juga Surat Menteri Pemuda dan Olahraga yang ditujukan kepada FIFA tertanggal 13 Februari 2013.
Karena itu, demi memenuhi kepastian hukum maka Pengprov caretakerbentukan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin adalah tidak sah keberadaannya.
Adapun sebelas Pengprov yang dinyatakan bermasalah di antaranya Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Adapun sebelas Pengprov yang dinyatakan bermasalah di antaranya Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar