JAKARTA — Kejahatan perbankan kem bali terjadi. Kali ini bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Kanwil II Jakarta kebobolan dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
“Kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Jumat (1/3).
Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto. “Fisik emas dan nomor seri yang ditunjukkan pada tanggl 25 itu berbeda dengan data yang awal,” ujar Rikwanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, polisi telah menetapkan 4 saksi yaitu AR, RA, BR dan AN. Adapun AN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 minggu lalu dan ditahan di Polda Metro Jaya. “Yang ditahan AN, bagian account officer BRI Kanwil Gedung Mulia,” papar Rikwanto.
Atas kasus ini, BRI akan mengikuti proses hukum yang ada. Pihak BRI akan menelusuri secara internal mengapa hal ini bisa terjadi.
“Kami sedang berupaya mengklarifikasi kejadian tersebut dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan, M Ali.
Kejahatan perbankan di BRI sebelumnya juga pernah terjadi. Mahkamah Agung (MA) menghukum account officer BRI Capem Veteran Palembang Ishak Suhadi selama 12 tahun. Dia bekerjasama dengan pihak luar mengucurkan kredit fiktif sebesar Rp 123,8 miliar.
S
“Kasus penggelapan dan penipuan dilaporkan 8 November 2012 oleh Ratna Dewi. Di mana emas yang difidusiakan seberat 51 kg di BRI senilai Rp 15 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Jumat (1/3).
Ratna Dewi melaporkan, pada 25 September dia diundang BRI dan diberitahu bahwa emas yang ada di brankas adalah palsu. Padahal pada saat emas batangan masuk, dicek oleh BRI bahwa emas itu merupakan emas Antam bernomor seri dan difoto. “Fisik emas dan nomor seri yang ditunjukkan pada tanggl 25 itu berbeda dengan data yang awal,” ujar Rikwanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, polisi telah menetapkan 4 saksi yaitu AR, RA, BR dan AN. Adapun AN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 minggu lalu dan ditahan di Polda Metro Jaya. “Yang ditahan AN, bagian account officer BRI Kanwil Gedung Mulia,” papar Rikwanto.
Atas kasus ini, BRI akan mengikuti proses hukum yang ada. Pihak BRI akan menelusuri secara internal mengapa hal ini bisa terjadi.
“Kami sedang berupaya mengklarifikasi kejadian tersebut dan kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sekretaris Perusahaan, M Ali.
Kejahatan perbankan di BRI sebelumnya juga pernah terjadi. Mahkamah Agung (MA) menghukum account officer BRI Capem Veteran Palembang Ishak Suhadi selama 12 tahun. Dia bekerjasama dengan pihak luar mengucurkan kredit fiktif sebesar Rp 123,8 miliar.
S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar