Featured Video

Sabtu, 02 Maret 2013

Satu Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan


Penyidik Polres Ngada menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elisabeth Beku Raga (83), warga Kampung Mangulewa, Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada. Ketiga tersangka tersebut merupakan satu keluarga, yakni suami, istri dan anak.

Salah satu dari tiga tersangka adalah anak kandung korban, yakni HM (61) yang juga pensiunan PNS. Kemudian anak mantu dari korban VM (59) atau istri dari HM dan cucu dari korban YKDM (29) atau anak kandung dari HM dan VM. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bajawa. Kuat dugaan, motif pembunuhan itu karena masalah ekonomi.
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, saat dikonfirmasi Pos Kupang di kediamannya, Jumat (1/3/2013), mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat, seperti keterangan para saksi, alat bukti, hasil visum, hasil uji laboratorium forensik (Labfor) dan hasil uji Inafis di Mabes Polri.  
Menurut Ruhoro, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton hari Selasa dan Rabu (26-27/2/2013) sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kamis (28/2/2013). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menitipkan mereka di Rutan Bajawa. Pada Jumat (1/3/2013), penyidik mengkonfrontir keterangan para saksi dan tersangka di ruangan reskrim. Hadir saat itu sekitar 20 orang saksi.
Menurut Ruhoro, dalam menangani kasus tersebut, dirinya membentuk tim yang diketuai KBO Reskrim, Aiptu Egidius Ta'a dan anggota Kanit Pidum, Bripka Rusnadin; Kanit Pidsus, Brigpol Jack Sanam; Kanit Narkoba, Brigpol Gabriel Rado; dan tiga orang anggota pidum. Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup.
Kapolres Ruhoro meminta kepada keluarga korban untuk bisa manahan diri dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Sebab, kasus ini berhubungan dengan anak kandung korban. Semua kasus diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 6/11/2012) Elisabet Beku Raga (83), warga Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, ditemukan tewas di rumahnya, Minggu (4/11/2012) sekitar pukul 13.00 Wita. Diduga, korban tewas akibat dibunuh, karena di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, mulut, bibir dan kepala terdapat luka robek. Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
Wakapolres Ngada, Kompol Luis Benyamin saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (5/11/2012), mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Polres akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Benyamin, dalam kasus tersebut ada dua saksi yang menemukan korban, yakni Yosepa Ge Godha dan Yohanes E Bate. Polisi sudah melakukan visum luar terhadap korban. Dari hasil visum ditemukan ada tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban. Di TKP sudah diberi garis polisi.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar