Featured Video

Selasa, 23 April 2013

Jokowi Digugat ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
Jokowi

 Realisasi Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta masih tertunda. Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke meja hijau. Gugatan akan didaftarkan siang ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin 22 April 2013.


Maruli, anggota Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak, mengatakan gugatan ini didasarkan adanya temuan kecurangan yakni pengusaha melakukan intimidasi dengan ancaman PHK bila buruh menuntut penetapan UMP. "Di Cakung ada perusahaan yang mengerahkan preman," katanya.

Sesuai peraturan, UMP bisa ditangguhkan dengan catatan. Salah satu indikatornya, perusahaan merugi minimal dua tahun berturut-turut yang dinyatakan berdasarkan kajian, audit, dan putusan lembaga hukum. "Kami melihat pengusaha melakukan kecurangan di wilayah ini," ujarnya.

"Pelaporan ini untuk menguji Jokowi. Kami berharap dia mau mengevaluasi penangguhan UMP ini," katanya.

Jokowi dilaporkan ke PTUN karena dianggap melanggar Pasal 90 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam pasal ini diamanatkan cara dan proses penangguhan upah. Ini diperkuat Keputusan Menakertarnas No. 231/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMP.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar