Featured Video

Selasa, 02 April 2013

Kasus Investasi Emas, Butet Kartaradjasa cs Gugat BRI Syariah Rp 47 M

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta seniman Butet Kartaradjasa cs dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah melakukan mediasi. Hal ini terkait gugatan investasi emas Butet seberat 4,89 kg atau senilai Rp 1,5 miliar. 


Ikut bergabung dalam gugatan tersebut 6 nasabah lain yaitu Widodo, T L Hardianto, Indah Sulistyowati, Elsie Hartini, Robert Sugiarto, dan Selly Kusuma. Para penggugat tersebut minta ganti rugi materil dan imateril kepada BRI Syariah sejumlah Rp 47,78 miliar. 

"Kami memberikan kesempatan untuk menjalani proses mediasi selama 40 hari," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (2/4/2013).

Sehubungan hal ini, pengadilan memfasilitasi dengan menunjuk hakim mediator Amin Sutikno. Jika mediasi berhasil maka penggugat dapat mencabut gugatannya, namun bila gagal maka perkara akan dilanjutkan.

Kuasa hukum Butet dkk, Indra Perbawa menyatakan akan mengikuti proses mediasi. Rencananya pertemuan mediasi akan berlangsung pada Rabu (10/4) mendatang dan Butet cs bakal hadir langsung dalam mediasi yang digelar di PN Jakpus.

"Jika bisa damai ya bagus. Kalau mediatornya hakim mungkin akan lain jadinya," kata Indra.

Sementara itu, kuasa hukum BRI Syariah Beth Jasuance mengatakan akan mengikuti proses mediasi yang disediakan oleh pengadilan. Dia belum mau memberikan tanggapan atas gugatan Butet dkk dengan alasan belum masuk pada pokok perkara.

"Kita lihat saja nanti dalam mediasi," ujar Bath.

Kasus ini bermula saat seniman asal Yogyakarta itu bersama dengan enam nasabah gadai emas BRI Syariah lainnya mengajukan gugatan permbuatan melawan hukum kepada BRI Syariah. Sejak 2010, Butet tertarik dengan promosi produk investasi berupa gadai emas syariah.

Menurut berkas gugatan, produk investasi emas itu berupa produk gadai emas syariah yang ditawarkan dengan akad pinjaman dana (qardh) dan sewa-menyewa (ijarah). Para nasabah meneken sertifikat gadai syariah (SGS) dengan jangka waktu 120 hari. Akad itu juga dapat diperpanjang dengan membuat akad kembali terhitung sejak penandatanganan akte perjanjian.

Namun, pada awal 2012, saat Butet dkk hendak memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa, BRI Syariah menolaknya.

BRI Syariah malah meminta Butet dkk menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No 14/7/Dpbs tentang pengawasan produk qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha Syariah.

Penggugat mengaku heran dan terkejut dengan adanya surat edaran ini. Karena pada saat ditawari produk gadai ini, BI telah mengizinkan pemasarannya kepada masyarakat dan terdapat jaminan aman dari BRI Syariah.

Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.

Penggugat menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah. Butet sendiri mengaku kerugian yang diderita mencapai Rp 1,5 miliar. Sementara itu, total kerugian enam nasabah lainnya Rp 11,2 miliar.

Menurutnya, penjualan tanpa mekanisme lelang ini bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip kepatutan. Butet cs menegaskan BRI Syariah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan informasi yang benar dan jujur perihal kondisi dan jaminan barang.

Dalam hal ini, penggugat menilai BRI Syariah melanggar Pasal 7 dan 8 ayat 1 huruf f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat 4 UU No 10/1998 tentang Perbankan.

Selain ganti rugi, tuntutan Butet dkk antara lain menyatakan perjanjian qardh dan ijarah terhadap investasi emas berupa Produk Gadai Syariah Emas itu adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar