Dari 231 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 12 partai ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solok,ternya tidak satupun yang lolos verifikasi administrasi. Setiap becaleg memiliki kekurangan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Ada ijazahnya yang belum dilegalisir sampai kepada yang belum memiliki surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani. Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Kota Solok,Amnasmen SH di Solok, Jumat (10/5).
“Rata-rata kekurangan berkasnya tidak begitu parah dan kami yakin dan percaya Parpol bisa melengkapinya dalam waktu dekat ini.Untuk itu KPUD memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melengkapi kekurangan kekurangan itu sampai tanggal 22 Mei mendatang,” kata Amnasmen.
Dikatakan Amnasmen, setiap bacaleg memiliki kekurangan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau belum lolos. Ada bacaleg yang belum mengirimkan foto dan ada pula yang mengaku telah mengirim foto dengan menggunakan CD, setelah dicek CD-nya ternyata isinya kosong.
Ada juga bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mengirimkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang asli. Mereka hanya mengirimkan fotokopinya saja.
Ditambahkan Amnasmen,di Kota Solok tidak ada ditemukan bacaleg ganda atau bacaleg di bawah umur. Akan tetapi ada satu orang bacaleg pindah partai yang tidak menyertakan blangko BB 5 yaitu surat pernyataan mundur dari DPRD.
“Untuk kasus seperti ini kami telah telusuri ke partai asal dan ke DPRD. Ternya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai lamanya, bahkan partai itu sudah mengurus proses Pengganti Antar Waktu. Sementara di DPRD yang bersangkutan kabarnya sedang mengurus proses pengunduran dirinya,” kata Ketua KPUD Kota Solok.
Amnasmen berharap bacaleg yang pindah partai ini urusannya akan beres dalam masa perbaikan ini.
Dari 12 Parpol yang mengajukan bacaleg,kata Amnasmen, haya Partai Kebangkitan Bangsa yang perlu kerja keras untuk melengkapi persyaratannya. Dari 13 bacaleg yang diajukan PKB tidak satupun yang menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani. Padahal surat keterangan yang satu ini merupakan barometer untuk menilai seseorang serius atau tidak mencalonkan diri sebagai Caleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar