Jika Partai Keadilan Sejahtera terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), partai itu sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.
"Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkung, dalam diskusi bertajuk Uang Dicari, Uang Dicuci di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/5).
Tama menjelaskan, korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi. Bentuknya bisa yang berbadan hukum, maupun bukan berbadan hukum.
Meski korporasi tersebut tidak terlibat dalam TPPU, menurutnya Pasal 5 UU 8/2010 memberikan celah bagi pengusutan aliran dana yang diterima korporasi.
"Bagaimana uang itu masuk ke PKS, bisa ditelusuri. Kalau memang itu dana TPPU, PKS bisa didenda, dibekukan, hingga dicabut izinnya," ungkap Tama.
Dalam Pasal 7, selain dikenakan denda, korporasi juga dimungkinkan untuk dicabut izinnya, dirampas asetnya, dibubarkan, hingga diambil alih oleh negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar