Gita Wirjawan Razia di Roxy Mas (zul/detikFinance)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merasa perlu angkat bicara seputar semakin panasnya isu peredaran ponsel ilegal (black market/BM), khususnya BlackBerry BM, di pusat penjualan elektronik Indonesia.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, semua perangkat genggam resmi yang dijual di Indonesia sebelumnya harus melalui uji sertifikasi Kominfo.
Termasuk untuk dua perangkat BlackBerry 10 terbaru, Q10 dan Z10. Sejauh ini Kominfo sudah menerbitkan sertifikat perangkat untuk BlackBerry Q10 dengan seri SQN 100-3/RFN 81 UW.
"Sertifikat tersebut di antaranya No. 29333/SDPPI/2013. Data tersebut dapat diakses secara terbuka di website www.postel.go.id/sertifikasi/index.php?0301 oleh siapapun tanpa harus menggunakan password tertentu," jelas Gatot Rabu (22/5/2013).
Kominfo tidak bisa memproses adanya pengajuan/permohonan sertifikasi jika si pemohon tidak memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan oleh instansi lain terkait.
"Kami saat ini memang sedang finalisasi revisi terhadap Permen No. 29 tahun 2008 tersebut, dengan tujuan untuk sinkronisasi dengan Permen Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler dan juga dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dan berbagai aspek terkait," lanjutnya.
Terkait hasil sidak Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menemukan adanya perangkat BlackBerry ilegal di Roxy Mas, Jakarta, Kominfo pun menanggapinya dengan santai.
"Kami berpretensi positif, mungkin BlackBerry Q10 yang dimaksud ilegal oleh Kementerian Perdagangan saat sidak adalah BlackBerry Q10 yang tidak bersertifikasi dari Kominfo," imbuhnya.
Untuk diketahui, meski BlackBerry Q10 sudah ada yang bersertifikasi dan layak diperdagangkan, tetapi bukan berarti semua perangkat BlackBerry Q10 yang ada di pasaran sudah legally sertificated alias tersertifikasi secara legal.
Sebab sesuai Permen Kominfo nomor 29 tahun 2008, setiap perangkat yang akan diperdagangkan tetap harus diajukan kepada Kominfo.
Artinya, dalam satu tipe perangkat tertentu yang sama, misalnya BlackBerry Q10, dapat dimungkinkan dimiliki oleh pemohon yang berbeda dan nomor sertifikat yang beda pula.
"Ini perlu diperjelas, agar publik aware jika beli perangkat telekomunikasi baru harus ditanyakan copysertifikatnya dan juga label yang ada pada perangkat atau kemasannya," tegas Gatot.
Aksi Kementerian Perdagangan untuk melakukan razia/penertiban ponsel itu juga disebut sebagai hak mereka. Kominfo pun mengklaim sering melakukan hal serupa, baik beraksi sendiri maupun bersama Kementerian Perdagangan.
"Pernyataan ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan kewenangan Kominfo terhadap perangkat telekomunikasi tersebut. Kami tidak memiliki kepentingan apapun dengan BlackBerry, jika salah ya kami tegur seperti yang berulang kali terjadi. Jika sesuai ketentuan, ya wajib kami luruskan status BlackBerry tersebut," ia menandaskan.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, semua perangkat genggam resmi yang dijual di Indonesia sebelumnya harus melalui uji sertifikasi Kominfo.
Termasuk untuk dua perangkat BlackBerry 10 terbaru, Q10 dan Z10. Sejauh ini Kominfo sudah menerbitkan sertifikat perangkat untuk BlackBerry Q10 dengan seri SQN 100-3/RFN 81 UW.
"Sertifikat tersebut di antaranya No. 29333/SDPPI/2013. Data tersebut dapat diakses secara terbuka di website www.postel.go.id/sertifikasi/index.php?0301 oleh siapapun tanpa harus menggunakan password tertentu," jelas Gatot Rabu (22/5/2013).
Kominfo tidak bisa memproses adanya pengajuan/permohonan sertifikasi jika si pemohon tidak memiliki dokumen perizinan yang diterbitkan oleh instansi lain terkait.
"Kami saat ini memang sedang finalisasi revisi terhadap Permen No. 29 tahun 2008 tersebut, dengan tujuan untuk sinkronisasi dengan Permen Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler dan juga dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi dan berbagai aspek terkait," lanjutnya.
Terkait hasil sidak Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menemukan adanya perangkat BlackBerry ilegal di Roxy Mas, Jakarta, Kominfo pun menanggapinya dengan santai.
"Kami berpretensi positif, mungkin BlackBerry Q10 yang dimaksud ilegal oleh Kementerian Perdagangan saat sidak adalah BlackBerry Q10 yang tidak bersertifikasi dari Kominfo," imbuhnya.
Untuk diketahui, meski BlackBerry Q10 sudah ada yang bersertifikasi dan layak diperdagangkan, tetapi bukan berarti semua perangkat BlackBerry Q10 yang ada di pasaran sudah legally sertificated alias tersertifikasi secara legal.
Sebab sesuai Permen Kominfo nomor 29 tahun 2008, setiap perangkat yang akan diperdagangkan tetap harus diajukan kepada Kominfo.
Artinya, dalam satu tipe perangkat tertentu yang sama, misalnya BlackBerry Q10, dapat dimungkinkan dimiliki oleh pemohon yang berbeda dan nomor sertifikat yang beda pula.
"Ini perlu diperjelas, agar publik aware jika beli perangkat telekomunikasi baru harus ditanyakan copysertifikatnya dan juga label yang ada pada perangkat atau kemasannya," tegas Gatot.
Aksi Kementerian Perdagangan untuk melakukan razia/penertiban ponsel itu juga disebut sebagai hak mereka. Kominfo pun mengklaim sering melakukan hal serupa, baik beraksi sendiri maupun bersama Kementerian Perdagangan.
"Pernyataan ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan kewenangan Kominfo terhadap perangkat telekomunikasi tersebut. Kami tidak memiliki kepentingan apapun dengan BlackBerry, jika salah ya kami tegur seperti yang berulang kali terjadi. Jika sesuai ketentuan, ya wajib kami luruskan status BlackBerry tersebut," ia menandaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar