Featured Video

Jumat, 12 Juli 2013

Dua Alasan Jokowi Naikkan Tarif Parkir "On Street"

Parkir liar di jalan Blustru, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, sampingbpertokoan Lindeteves, tampak memakan badan hingga tiga baris di kiri dan kanan jalan, Jakarta, Senin (13/5/2013). Parkir liar di kawasan Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada belum juga hilang, bahkan disejumlah gang atau jalan samping pertokoan jumlahnya meningkat
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan kepada DPRD DKI. Apa alasan Jokowi menaikkan tarif parkir on streethingga empat kali lipat?
"Oleh karena itu, sekarang on street-nya saya naikkan sampai empat kali lipat agar kendaraan yang parkir di jalan itu semakin berkurang dan hilang," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Selain itu, Jokowi juga ingin mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal. Kendati demikian, Jokowi mengakui bahwa program transportasi massal ini belum sepenuhnya terwujud, seperti mass rapid transit(MRT) dan monorel.
"Setidaknya mereka bisa beralih ke transjakarta," kata Jokowi.
Dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Jokowi mengusulkan tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat. Surat tersebut belum keputusan final. Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI sebelum diumumkan ke publik.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir.
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
  • Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
  • Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
  • Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
  • Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
  • Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
  • Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
  • Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
  • Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
  • Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
  • Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
  • Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
  • Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
  • Sepeda: Rp 1.000 per hari
  • Tarif parkir valet: Rp 20.000
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar