Featured Video

Jumat, 12 Juli 2013

Putusan IM2 Dikritik, MA: Apa Gunanya Hakim?

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali | LUCKY PRANSISKA


Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara Indosat Mega Media (IM2) dikritik berbagai pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Putusan itu dinilai menjadi preseden buruk.

Bagaimana tanggapan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali? "Apa gunanya hakim kalau dibegitukan terus (dikritik)?" kata Hatta seusai acara silaturahim dan buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ketika dimintai tanggapan rencana pemerintah berkomunikasi dengan pengadilan terkait putusan IM2, Hatta kembali menjawab, "Yah kalau gitu terus apa gunanya hakim?"
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun. Indosat, selaku induk perusahaan IM2, akan mengajukan banding.
Tifatul berpendapat, majelis hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator. Pihak Kemenkominfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar