"Saya dipersulit untuk shalat. Ketika saya protes, saya malah di-PHK (pecat)," kata Lami di kantor Komnas HAM.
Sebelumnya, Lami bekerja sebagai buruh di PT M, Cakung. Lami bercerita, kejadian itu berawal ketika dirinya hendak shalat pada jam istirahat, Jumat (12/7/2013) pukul 11.30 WIB.
Karena mushala di pabrik itu kecil atau hanya bisa memuat 20 orang, Lami memilih shalat di ruang detektor. Ia mengaku biasa shalat di situ untuk menghemat waktu. Jika terpaksa shalat di mushala, ia harus mengantre karena banyak karyawan yang ingin menjalankan ibadah di tempat tersebut. Belum lagi letaknya jauh, padahal waktu istirahat hanya 30 menit. Namun, saat itu direktur perusahaan, yakni HK, malah membentaknya.
"Dia marah-marah, 'Tidak boleh shalat di situ.' Saya jelaskan, kalau tidak boleh, saya shalat di luar ruangan saja. Tapi dia tetap marah-marah. Saya ambil mukena dipersoalkan. Dia sampai angkat tangan mau pukul saya. Di situ saya bilang, 'Silakan tampar.' Saya panik, saya teriak-teriak saya dilarang shalat," tutur Lami kepada anggota Komnas HAM yang menerima laporan, Siti Nur Laila.
Saat itu, kata Lami, bosnya semakin marah. Pihak personalia langsung menjelaskan lewat pengeras suara bahwa tidak ada pelarangan shalat. Pasca-kejadian itu, Lami bekerja biasa. Namun, dirinya tidak bisa mengisi daftar hadir. "Tapi saya tetap kerja seperti biasa," katanya.
Di saat tanggal gajian, Lami mengaku hanya dirinya yang tidak menerima gaji. Ia lalu menghadap manajemen perusahaan pada 24 Juli. Siangnya, gajinya diberikan secara tunai. Namun, sorenya ia dipanggil kembali dan diberi tahu bahwa ia sudah dipecat karena melanggar ketertiban perusahaan. Perusahaan menganggap Lami melakukan provokasi dengan menyebut direktur melarang shalat. Padahal, menurut Lami, larangan itu memang benar.
Tak terima di-PHK, sehari kemudian, Lami tetap masuk kerja. Namun, manajemen perusahaan menyampaikan kepada Lami bahwa dirinya dinonaktifkan sampai proses PHK selesai.
Lami yakin pemecatannya bukan hanya karena masalah shalat, tetapi juga keputusannya yang membangun serikat pekerja bernama Federasi Buruh Lintas Pabrik baru-baru ini. Lami menjadi ketuanya. Serikat pekerja itu akan dicatatkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.
"Perusahaan tidak suka. Jadi hal sekecil apa pun yang saya lakukan dipersoalkan perusahaan," kata perempuan yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2004.
Yati menilai ada pelanggaran hak asasi oleh perusahaan. Meski tidak ada aturan yang melarang buruh untuk shalat, tetapi perusahaan telah menghambat buruh untuk mendapatkan haknya beribadah.
"Karena terhambat, maka Lami pilih cara lain. Perusahaan tidak punya etika yang baik untuk memenuhi hak beribadah," kata Yati.
Kepada Komnas HAM, Lami ingin agar aduannya diproses. Untuk saat ini, ia tidak ingin menempuh proses hukum lantaran bakal memakan waktu lama. "Saya hanya ingin perusahaan meminta maaf dan memperkerjakan saya kembali," kata Lami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar