Sumatera Barat berada pada peringkat lima kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Demi menekannya, Tim Pansus penyusun Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DPRD Sumbar bergegas menyusun aturan itu menjadi perda. Targetnya harus rampung 20 November mendatang.
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda PPA, Sitti Izzati Aziz mengatakan perda ini penting dan tak bisa ditunda lagi. Ia menilai, saat ini keadaan Sumbar sudah genting dalam perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Dari 33 provinsi kita peringkat kelima dengan kasus kekerasan pada perempuan dan anak terbanyak. Ini sudah sangat genting. Kita harus segera jalankan solusi,” ujarnya.
Padahal, kata dia, Sumbar memuliakan kaum perempuan. Di sini, ada Bundo Kandung. Garis keturunan pun dari sisi ibu atau matrilinial. Bagaimana bisa, Sumbar malah memiliki banyak kasus kekerasan pada perempuan.
Data itu tak bisa dianggap sepele. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menilai. DPRD Sumbar terkejut dengan hasil pendataan itu. Alhasil, perda ini pun diputuskan untuk segera disusun dan disahkan.
Sebenarnya, ranperda ini merupakan usulan pemprov. Tujuannya nanti akan menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota untuk melahirkan perda serupa.
Beberapa yang akan diatur dalam ranperda ini di antaranya tentang kota layak anak. Misalnya, apa saja yang harus dimiliki dan dilakukan suatu daerah tertentu agar daerah itu menjadi aman dan layak untuk perkembangan anak. Sekaligus pula akan mengatur program-program dan upaya pemerintah dalam memberdayakan perempuan pun juga melindungi mereka dari ancaman kekerasan.
Sejauh ini, menurut Sitti, tim Pansus telah melakukan empat kali pembahasan ranperda itu. Terakhir, Rabu (13/11) tim pansus juga menggelar rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Sumbar dan SKPD terkait, di antaranya, Biro Hukum, Badan Pemberdayaan Perempuan Sumbar, Kemenkumham Sumbar. “Saat rapat kami membahas 64 pasal pada ranperda yang telah disusun,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, beberapa dinas memberikan masukan seputar pasal-pasal yang mereka anggap masih diperlukan penekanan di dalam ranperda, sehingga tujuan aturan itu dibuat benar-benar terwujud. Di antaranya, bagaimana daerah bisa memiliki program untuk melindungi anak-anak dari kemungkinan upaya permutadan dari Islam.
s
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda PPA, Sitti Izzati Aziz mengatakan perda ini penting dan tak bisa ditunda lagi. Ia menilai, saat ini keadaan Sumbar sudah genting dalam perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Dari 33 provinsi kita peringkat kelima dengan kasus kekerasan pada perempuan dan anak terbanyak. Ini sudah sangat genting. Kita harus segera jalankan solusi,” ujarnya.
Padahal, kata dia, Sumbar memuliakan kaum perempuan. Di sini, ada Bundo Kandung. Garis keturunan pun dari sisi ibu atau matrilinial. Bagaimana bisa, Sumbar malah memiliki banyak kasus kekerasan pada perempuan.
Data itu tak bisa dianggap sepele. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menilai. DPRD Sumbar terkejut dengan hasil pendataan itu. Alhasil, perda ini pun diputuskan untuk segera disusun dan disahkan.
Sebenarnya, ranperda ini merupakan usulan pemprov. Tujuannya nanti akan menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota untuk melahirkan perda serupa.
Beberapa yang akan diatur dalam ranperda ini di antaranya tentang kota layak anak. Misalnya, apa saja yang harus dimiliki dan dilakukan suatu daerah tertentu agar daerah itu menjadi aman dan layak untuk perkembangan anak. Sekaligus pula akan mengatur program-program dan upaya pemerintah dalam memberdayakan perempuan pun juga melindungi mereka dari ancaman kekerasan.
Sejauh ini, menurut Sitti, tim Pansus telah melakukan empat kali pembahasan ranperda itu. Terakhir, Rabu (13/11) tim pansus juga menggelar rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Sumbar dan SKPD terkait, di antaranya, Biro Hukum, Badan Pemberdayaan Perempuan Sumbar, Kemenkumham Sumbar. “Saat rapat kami membahas 64 pasal pada ranperda yang telah disusun,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, beberapa dinas memberikan masukan seputar pasal-pasal yang mereka anggap masih diperlukan penekanan di dalam ranperda, sehingga tujuan aturan itu dibuat benar-benar terwujud. Di antaranya, bagaimana daerah bisa memiliki program untuk melindungi anak-anak dari kemungkinan upaya permutadan dari Islam.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar