Nasib 'aktor film mesum' Terdakwa Hero Anugrah ditentukan, pekan depan. Hakim akan membacakan putusan, Senin (27/1/2014) mendatang guna menentukan nasih oknum mahasiswa ini.
Sebelumnya, Hero didakwa atas dugaan menodai seorang siswi SLTA Sungailiat sebagaimana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses persidangan di PN Sungailiat.
Ketua PN Sungailiat Albertina Ho melalui Kahumas Nelson Angkat dikonfirmasi usai sidang, Senin (20/1/2014) petang mengatakan, JPU baru saja menyampaikan tanggapannya di sidang.
Nelson memastikan, agenda berikutnya, tinggal putusan (vonis) yang akan disampaikan Majelis Hakim PN Sungailiat, Senin (27/1/2014) mendatang. "Tadi sidang tanggapan JPU atas nota pembelaan (terdakwa). Vonis pekan depan," katanya.
Sejauh ini terdakwa menjalani proses sidang dengan tuduhan menyetubuhi gadis bawah umur, si oknum SLTA Sungailiat, sebut saja Bunga (16), beberapa waktu lalu. Adegan mesum itu diabadikan Hero menggunakan telepon seluler menyerupai film berdurasi pendek, lalu disebarkan ke teman-temannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar