Kementerian Pertanian dan Pangan Denmark akan melarang tata cara penyembelihan hewan menurut ajaran Islam dan Yahudi mulai Senin (17/2). Sebelumnya, kebijakan pelarangan serupa juga sudah diberlakukan di Polandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Swiss.
Dilansir World Bulletin, Jumat (14/2), sebuah undang-undang baru di Denmark mengatur, semua hewan yang akan disembelih harus dibuat pingsan terlebih dahulu. Aturan semacam ini bertentangan dengan ajaran Islam dan Yahudi.
"Ini berarti umat Islam yang tinggal di Denmark tidak akan dapat lagi memperoleh daging halal dari tukang daging lokal, kecuali mereka mengimpornya dari luar," tulis media Turki tersebut.
Pemerintah Denmark berpendapat, tata cara penyembelihan hewan secara halal dan kosher (menurut Yahudi) tidak etis. Alasannya, hak binatang sudah ada jauh sebelum hak beragama.
Komisioner Eropa untuk Kesehatan, Tonio Borg mengecam larangan baru yang diterbitkan pemerintah Denmark tersebut. "Aturan ini jelas bertentangan dengan hukum Eropa," ujarnya.
Menteri Pertanian dan Pangan Denmark, Karen Hækkerup mengaku memahami kekecewaan umat Muslim dan Yahudi atas pemberlakuan aturan baru itu. Namun, ia menegaskan tidak akan mengubah aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar