Sebuah gugatan federal diajukan ke pengadilan di New York dengan tuduhan Sony Music Entertainment mencurangi para kontestan dan artis 'American Idol' senilai sedikitnya 10 juta dolar AS (sekitar Rp 117 miliar).
Termasuk diantara para penyanyi yang diklaim menjadi korban kecurangan itu adalah Kelly Clarkson, Carrie Underwood, Clay Aiken serta Jordin Sparks. Mereka adalah peserta kontes menyanyi yang diklaim merupakan yang terbesar di dunia dan kemudian diorbitkan sebagai musisi ternama.
Ajang Idol yang sangat populer kemudian dijual hak penyelenggaraannya ke berbagai negara termasuk di Indonesia. Gugatan ini dilayangkan Kamis (20/2) lalu oleh 19 Recordings, sebuah perusahaan musik yang didirikan oleh kreator 'Idol' Simon Fuller.
Menurut isi gugatan tersebut 19 Recordings mengetahui adanya kecurangan yang diduga dilakukan Sony dari dua audit. Seperti ditulis kantor berita Associated Press, pengacara Richard Busch, dari firma hukum Nashville King & Ballow, mengatakan langkah hukum ini dilakukan dalam upaya melindungi hak para artis dibawah 19 Recordings.
Sementara juru bicara Sony mengatakan tak berkomentar terhadap gugatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar