Pemkab Tanah Datar melarang pendakian ke Gunung Marapi saat perayaan pergantian tahun nantinya.
Alasannya karena Gunung Marapi pada level II status waspada, yang tentu akan membayakan keselamatan pendaki.
Larangan ini dikeluarkan Penjabat Bupati Tanah Datar Sudirman Gani saat meninjau pos pendakian gunung tersebut di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, bersama Kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi, Kapolres Padang Panjang AKBP Heru Yulianto dan Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro.
Kunjungan rombongan bersama unsur Forkopinda dan SKPD terkait sosialisasi larangan kegiatan pendakian, karena status yang membahayakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar