Featured Video

Sabtu, 20 Februari 2016

9 Alasan Ini Menjadikan Indonesia Darurat Bahaya LGBT

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya melakukan aksi unjukrasa tolak LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di  depan Mal Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/2)


Ketua Komisi I DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq menilai munculnya kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT. Misalnya kasus paling aktual artis Saipul Jamil dan presenter Indra Bekti yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis.  

Mahfudz mengatakan jika mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena tersebut, maka saat ini Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT. "Indonesia dalam darurat bahaya LGBT" kata Mahfudz saat dihubungi, Sabtu (20/2). Dia menyebutkan sedikitnya ada delapan hal yang bisa menjadi alasan Indonesia dinyatakan darurat bahaya LGBT. 
Pertama, Mahfudz menyebut indikator itu yakni LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis. Tidak dipungkiri, dia mengataan, figur publik seringkali menjadi model peran bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya. 
Kedua, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi. Sebagai bukti, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Februari 2016 saja sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang memromosikan pelaku dan perilaku LGBT. 
"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?" ujar Mahfudz.

Ketiga, Mahfudz menyebut pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan berbagai upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi hingga pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya. Selain itu, lanjut dia, tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT. "Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang," katanya. 
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan. Baik perorangan maupun kelembagaan. "Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yg giat melakukan advokasi. Ada juga perusahaan-perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT," ujarnya. 
Bahkan, dia mengatakan  mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT. 
Kelima, kampanye viral melalui media sosial, kata dia, dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru. "Sementara sampai saat ini tidak ada regulasi yang mampu secara efektif mengontrol kampanye viral melalui media sosial," tuturnya.Apalagi, kata dia, ada indikasi penyedia program media sosial yang umumnya dari luar negeri. 

Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. "Rusia, Singapura, Filipina misalnya sudah punya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT," lanjutnya.
Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas juga menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular. Penularan ini, menurut dia bisa menyergap siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakangnya.  "Kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT," katanya.
Kedelapan, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang  LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa. 
Kesembilan,  kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara eropa untuk mendapatkan hak pengakuan hukum. "Ini akan menjadi agenda perjuangan sistemik kaum LGBT di Indonesia untuk mendapatkan hak serupa," ujarnya.
Dengan memperhatikan indikator tersebut, lanjut Mahfudz, maka sangat beralasan bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT. Dia mengatakan pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat, sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan tersebut.k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar