K24-11 | Kistyarini | Sabtu, 25 Juni 2011 | 11:39 WIB
Dibaca: 953
Komentar: 0
KOMPAS/TRY HARIJONO
ilustrasi pemulangan TKI
TERKAIT:
SIDRAP, KOMPAS.com — Setelah bekerja selama 14 tahun dengan status pekerja ilegal di Malaysia, Lina binti Samala (42) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, akhirnya memilih pulang ke kampung halamannya.
Lina tidak sendiri. Dengan menumpang Kapal Motor Thalia, bersamanya ada empat orang anaknya, buah perkawinan dengan Umra, tenaga kerja asal Filipina berkewarganegaraan Malaysia.
Lina nekat meninggalkan suami dan pekerjaannya sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit Tawau karena sering korban kekasaran suaminya.
"Saya terpaksa pulang karena tidak tahan diperlakukan kasar sama suami," katanya saat ditemuiKompas.com di kediaman orang tuanya di Makkoring, Desa Lasiwa, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sabtu (25/6/2011).
Lina menuturkan, pada Februari 199, ia berangkat ke Nunukan, Kalimantan Timur, untuk mengambil paspor. Dari sana dia berangkat ke Tawau dan bekerja sebagai buruh di salah satu perkebunan kelapa sawit.
Di perkebunan itulah ia bertemua Umra, yang kemudian menikahinya tahun 1998. Terakhir mereka menetap di salah satu perkebunan kelapa sawit Lahad Batu, Malaysia, bersama empat Sania (12) Sania, Salma (11), Putra (5) dan Samilia (2).
Wajah Lina berubah ketika ditanya soal perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi TKI di Malaysia. Ia menolak bercerita banyak, selain menjelaskan nyaris tidak ada perbedaan perlakuan antara TKI ilegal dan legal. Selain diperlakukan kasar, mereka kerap dipersulit, terlebih ketika akan melakukan perpanjangan paspor.
"Maaf, saya tidak bisa cerita soal itu karena bikin sedih. Saya mau melupakan saja dan meneruskan hidup di Sidrap bersama empat anak saja. Intinya kalau sudah disana, susah mengurus paspor lagi untuk diperpanjang," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kota Parepare, Kadir Solo, yang ditemui terpisah mengatakan, kabar kepulangan WNI/TKIB bernama Lina asal Kabupaten Sidrap bersama empat anak, diketahui pihaknya setelah mendapat surat Balai Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI Nunukan.
"Tetapi kami belum tahu apakah yang bersangkutan TKI ilegal atau bukan, namun di dalam surat yang kami terima, Lina tercatat sebagai WNI dengan pekerjaan ibu rumah tangga. Kami yang menjemput langsung di Pelabuhan Nusantara Parepare dan mengantarnya hingga ke kampung halamannya di Kabupaten Sidrap," terangnya.
Nyaris tidak ada perbedaan perlakuan antara TKI ilegal dan legal. Selain diperlakukan kasar, mereka kerap dipersulit, terlebih ketika akan melakukan perpanjangan paspor.
Lina nekat meninggalkan suami dan pekerjaannya sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit Tawau karena sering korban kekasaran suaminya.
"Saya terpaksa pulang karena tidak tahan diperlakukan kasar sama suami," katanya saat ditemuiKompas.com di kediaman orang tuanya di Makkoring, Desa Lasiwa, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sabtu (25/6/2011).
Lina menuturkan, pada Februari 199, ia berangkat ke Nunukan, Kalimantan Timur, untuk mengambil paspor. Dari sana dia berangkat ke Tawau dan bekerja sebagai buruh di salah satu perkebunan kelapa sawit.
Di perkebunan itulah ia bertemua Umra, yang kemudian menikahinya tahun 1998. Terakhir mereka menetap di salah satu perkebunan kelapa sawit Lahad Batu, Malaysia, bersama empat Sania (12) Sania, Salma (11), Putra (5) dan Samilia (2).
Wajah Lina berubah ketika ditanya soal perlakuan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi TKI di Malaysia. Ia menolak bercerita banyak, selain menjelaskan nyaris tidak ada perbedaan perlakuan antara TKI ilegal dan legal. Selain diperlakukan kasar, mereka kerap dipersulit, terlebih ketika akan melakukan perpanjangan paspor.
"Maaf, saya tidak bisa cerita soal itu karena bikin sedih. Saya mau melupakan saja dan meneruskan hidup di Sidrap bersama empat anak saja. Intinya kalau sudah disana, susah mengurus paspor lagi untuk diperpanjang," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kota Parepare, Kadir Solo, yang ditemui terpisah mengatakan, kabar kepulangan WNI/TKIB bernama Lina asal Kabupaten Sidrap bersama empat anak, diketahui pihaknya setelah mendapat surat Balai Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI Nunukan.
"Tetapi kami belum tahu apakah yang bersangkutan TKI ilegal atau bukan, namun di dalam surat yang kami terima, Lina tercatat sebagai WNI dengan pekerjaan ibu rumah tangga. Kami yang menjemput langsung di Pelabuhan Nusantara Parepare dan mengantarnya hingga ke kampung halamannya di Kabupaten Sidrap," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar