BAMUS TEMUI BUPATI
LIMAPULUH KOTA, HALUAN — Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sariaklaweh Kecamatan Akabiluru, menuntut mundur Wali Nagari Jhon Hendri, SHi, karena dinilai telah gagal melaksanakan tugasnya sebagai wali nagari.
Untuk itu, Senin (27/6), lima anggota Bamus nagari tersebut menemui Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo Datuak Sori Marajo. Kepada Bupati, Bamus meminta untuk memberhentikan Wali Nagari Sariaklaweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Jhon Hendri.
Sebelum menyampaikan permintaan secara langsung, Bamus Sariaklaweh telah dua kali menyurati bupati. Surat pertama dilayangkan 20 Desember 2010, sedangkan surat kedua dilayangkan 10 Mei 201.
“Kedua surat pengusulan pemberhentian wali nagari itu, tidak ditanggapi sekretariat daerah ataupun bagian nagari. Makanya, kami datang langsung menemui bupati, untuk menyampaikan aspirasi kami,” ujar perwakilan Bamus Sariaklaweh kepada sejumlah wartawan, kemarin siang.
Perwakilan Bamus Sariaklaweh yang datang itu adalah Burza Engku Permato, Syarni Datuak Reno Mantiko, Aldi Yusbar, dan Mudawar. Mereka datang bersama Sekretaris Bamus Meledi dan niniak mamak Sariaklaweh Syaipul Hadi Datuak Bagindo Bosa Nan Kayo.
Menurut Aldi Yusbar, Bamus Sariaklaweh meminta Jhon Hendri mundur sebagai wali nagari dengan empat alasan. Pertama, karena adanya 10 temuan Inspektorat Limapuluh Kota tanggal 3 Maret 2011. Kedua, Bamus menilai roda pemerintahan nagari dan pembangunan kemasyarakatan di Sariaklaweh, tidak berjalan dengan baik.
”Ketiga, wali nagari tidak dapat melaksankan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan amanat Pasal 52 Perda Nomor 10 tahun 2007. Dan Keempat, kami meminta wali nagari diberhentikan, sesuai dengan sidang paripurna Bamus Nagari Sariaklaweh, 5 Mei 2011,” ujar Aldi Yusbar.
Lantas, bagaimana tanggapan bupati terhadap permintaan Bamus Sariaklaweh? Menurut Syarni Datuak Reno Mantiko dan Burza Engku Parmato, bupati Alis Marajo mengatakan kepada mereka, bahwa wali nagari hanya dapat diberhentikan apalabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan terkait kasus pidana.
“Untuk itupula, bupati meminta Bamus kembali menulis surat kepada Inspektorat, agar dapat menindaklanjuti temuan yang kami sampaikan. Kami juga diminta, untuk melaporkan secara resmi wali nagari kepada penegak hukum. Namun untuk membawa ke kasus itu ke ranah pidana, kami masih mempertimbangkan. Kami hanya berharap, wali nagari dapat mundur dengan kesadaran,” ujar Syarnio dan Burza. (h/il)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar