ilustrasi
TERKAIT:
JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejarah bergabungnya Papua Barat kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia digugat. Gugatan tersebut menjadi tema utama buku tulisan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut berjudul Aspek Hukum Adanya Aneksasi Kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Peluncuran buku yang digelar, Senin (15/8/2011) di Waena, Jayapura, Papua itu dihadiri oleh sekitar 100 tamu undangan. Dalam acara tersebut, hadir pula Pendeta Socrates Sofyan Yoman dan Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama LSM Papua Septer Manufandu. Mereka hadir sebagai pembahas buku tersebut.
Menurut Forkorus Yaboisembut, yang terjadi atas Papua adalah proses aneksasi. Karena menurutnya, kemerdekaan Papua telah dinyatakan pada tanggal 19 Oktober 1961 melalui sebuah manifesto politik yang ditandatangani oleh Badan Pengurus Komite Nasional Papua. Hal itu dikuatkan pengibaran Bintang Kej ora bersama-sama dengan Bendera Belanda pada tanggal 1 Desember 1961.
Proses aneksasi atas Papua menurut Forkuros Yaboisembut dimulai 19 Desember 1961 ketika Presiden Soekarno mengumandangkan Trikora di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta.
Klaim bahwa wilayah Papua Barat adalah bagian dari wilayah Indonesia ditolak oleh Forkorus. Baginya, sejak semula Papua Barat tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia. Meskipun berada dibawah Belanda, Indonesia dan Papua Barat masing-masing memiliki pemerintahan sendiri.
Papua Barat dengan ibukota Hollandia berada dalam wilayah Nederlands Nieuw Guinea, sementara itu Indonesia mewarisi Hindia Belanda dari Sabang hingga Amboina dengan basis utama di Batavia atau Jakarta.
Forkorus juga menyebutkan, tak ada seorang Papua pun yang terlibat dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia baik sejak era Sumpah Pemuda hingga Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Bagi Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama LSM Papua Septer Manufandu, upaya untuk menggali sejarah tersebut penting. Hal itu dapat menjadi bahan bagi masyarakat Papua untuk berdialog dengan Jakarta.
Buku tersebut menurutnya memberi masukan tentang persoalan mana yang perlu atau dapat dibahas bersama, karena dalam buku tersebut Forkorus ternyata banyak menyoroti berbagai peristiwa penting yang terjadi antara tahun 1961 hingga 1963 sebagai basis gugatan terkait aneksasi Indonesia atas Papua Barat.
Upaya untuk menggali sejarah tersebut penting. Hal itu dapat menjadi bahan bagi masyarakat Papua untuk berdialog dengan Jakarta.
-- Septer Manufandu
Menurut Forkorus Yaboisembut, yang terjadi atas Papua adalah proses aneksasi. Karena menurutnya, kemerdekaan Papua telah dinyatakan pada tanggal 19 Oktober 1961 melalui sebuah manifesto politik yang ditandatangani oleh Badan Pengurus Komite Nasional Papua. Hal itu dikuatkan pengibaran Bintang Kej ora bersama-sama dengan Bendera Belanda pada tanggal 1 Desember 1961.
Proses aneksasi atas Papua menurut Forkuros Yaboisembut dimulai 19 Desember 1961 ketika Presiden Soekarno mengumandangkan Trikora di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta.
Klaim bahwa wilayah Papua Barat adalah bagian dari wilayah Indonesia ditolak oleh Forkorus. Baginya, sejak semula Papua Barat tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia. Meskipun berada dibawah Belanda, Indonesia dan Papua Barat masing-masing memiliki pemerintahan sendiri.
Papua Barat dengan ibukota Hollandia berada dalam wilayah Nederlands Nieuw Guinea, sementara itu Indonesia mewarisi Hindia Belanda dari Sabang hingga Amboina dengan basis utama di Batavia atau Jakarta.
Forkorus juga menyebutkan, tak ada seorang Papua pun yang terlibat dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia baik sejak era Sumpah Pemuda hingga Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Bagi Sekretaris Eksekutif Forum Kerjasama LSM Papua Septer Manufandu, upaya untuk menggali sejarah tersebut penting. Hal itu dapat menjadi bahan bagi masyarakat Papua untuk berdialog dengan Jakarta.
Buku tersebut menurutnya memberi masukan tentang persoalan mana yang perlu atau dapat dibahas bersama, karena dalam buku tersebut Forkorus ternyata banyak menyoroti berbagai peristiwa penting yang terjadi antara tahun 1961 hingga 1963 sebagai basis gugatan terkait aneksasi Indonesia atas Papua Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar