Featured Video

Sabtu, 20 Agustus 2011

Tiga Pengusaha Warnet Ditindak-Padang Singgalang


Padang, Singgalang
Kendati baru terbentuk, tim peradilan cepat Pemko Padang langsung bereaksi. Mereka menyidangkan tiga orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan.
Sebanyak tiga orang pengusaha warnet yang tak mempunyai izin divonis hukuman kurungan 6 (enam) hari atau denda Rp200 ribu dalam peradilan cepat yang digelar, Jumat (19/8).
Ketua Tim Peradilan cepat Heriyanto Rustam didampingi Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, mengatakan, ketiga warnet tersebut berlokasi di Jln. Sutomo dan memilih denda Rp200 ribu.
Disebutkan, bila pemilik warnet tersebut tak mengurus izin secepatnya dan tetap beroperasi, maka akan langsung mendapat kurungan enam hari. Pelanggaran yang dilakukan itu, disebut juga tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, sehari sebelum itu juga telah dilakukan tipiring terhadap dua orang pengusaha warnet dengan vonis denda sebanyak Rp500 ribu.
“Ini menunjukan, Pemko Padang betul-betul serius melaksanakan penegakan Perda dengan langsung menindak bagi siapa yang melanggar tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diminta kemauan yang keras untuk menaati perda tersebut, kalau tidak ancaman kurungan dan denda tentu akan didapat melalui peradilan cepat tersebut,” ujar Heriyanto.
Yadrison menambahkan, razia demi razia akan terus dilakukan Satpol PP. Sebab, banyak warnet di Kota Padang ini yang tak memiliki izin. Menurutnya, perlu diingat Satpol PP tak melakukan razia pada warnet saja tetapi segala bidang yang menyangkut masalah penegakan Perda. (103/deri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar