KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESAntasari Azhar membacakan dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK), dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). Antasari divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010) atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, namun ditolak.
JAKARTA, KOMPAS.com — Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran saksi paramedis Rumah Sakit Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto dalam persidangan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011). Majelis hakim menunda persidangan karena saksi paramedis tidak hadir.
"Seorang terpidana Antasari ini memang tidak punya daya paksa pemanggilan orang, apa sanksinya. Ini karena saya bukan pejabat yang berwenang," ujar Antasari seusai menjalani persidangan.
Menurut Antasari, pihaknya akan terus mempertanyakan perihal baju dan keterangan paramedis mengenai kondisi jenazah Nasrudin yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kehadiran saksi-saksi itu, kata Antasari, menjadi penting untuk membongkar pelaku di balik pembunuhan Nasrudin pada 2009.
"Saya tidak menuduh siapa dan saya tidak dendam kepada siapa pun. Ini sudah jalan hidup saya untuk jalannya seperti ini. Ini semua demi tegaknya hukum dan peradilan di negara ini," kata Antasari.
Namun, Antasari mengaku akan selalu optimistis, kasusnya akan berakhir dengan baik. Ia akan selalu berupaya dengan berbagai cara agar kebenaran materiil kasusnya dapat terungkap.
"Kalau masalah optimistis, dari persidangan awal, saya sudah optimistis karena saya tidak berbuat dan melakukannya. Namun, saya yakin sebagai Muslim, ada hikmah besar di balik semua kasus saya ini," ungkapnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Antasari kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), dan sidang perdananya digelar pada Selasa (6/9/2011). Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar bagi dirinya untuk mengajukan PK.
Jaksa menolak bukti baru tersebut karena dianggap bukan merupakan bukti baru. Antasari lantas meminta hakim menghadirkan saksi-saksi yang belum dihadirkan dalam persidangannya. Di antaranya, paramedis Rumah Sakit Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto, staf penyadapan KPK bernama Ina Susanti, dan mantan jaksa Cirus Sinaga.
Namun, hingga persidangan PK keempatnya, saksi-saksi tersebut enggan hadir. Sidang PK lanjutan direncanakan akan digelar kembali pada Rabu, 5 Oktober 2011, dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan.
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar