Dok Alam SuteraIlustrasi pembangunan mall
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah moratorium pembangunan mal benar-benar berlaku, sekitar tujuh mal atau pusat perbelanjaan terkena imbasnya. Ketujuh mal tersebut tidak dapat meneruskan pembangunannya.
"Untuk perizinan pembangunan mal di Jakarta kami tunda setelah keluarnya moratorium," kata Kepala Dinas Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Wiriyatmoko di Jakarta, Sabtu (15/10/2011).
Pusat perbelanjaan yang tertunda pembangunannya ini tersebar di lima wilayah Jakarta, antara lain Jakarta Barat dengan 2 mal, Jakarta Selatan 2 mal, Jakarta Utara 1 mal, dan Jakarta Timur 2 mal.
Jangka waktu penundaan ini tidak dapat dipastikan. Namun, intinya sebelum ada surat keputusan baru dari Gubernur DKI Jakarta, mal-mal tersebut tak akan diberi izin membangun. Namun, Wiriyatmoko enggan mengungkap mal-mal mana saja yang terimbas itu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sarwo Handayani menyambut baik moratorium pembangunan mal ini. Hal ini lantaran kondisi Jakarta sudah tak memungkinkan lagi dilakukan penambahan mal.
"Kebijakan moratorium ini tidak berlaku surut. Jadi, bagi yang sudah dapat izin sebelum ucapan lisan Gubernur mengenai moratorium muncul, silakan teruskan pembangunannya. Namun, bagi yang sedang meminta izin setelah ucapan moratorium keluar, izin tak akan turun," ujar Yani.
Menurut dia, pembangunan mal atau pusat perbelanjaan ditempatkan di kawasan terpadu, misalnya di Sentra Primer Barat atau Sentra Primer Timur. Sebab, sebenarnya, keberadaan pusat perbelanjaan tidak mengganggu selama letak lokasinya tersebar.
Untuk menunjang penyebaran pusat perbelanjaan, Pemprov DKI Jakarta juga melengkapinya dengan sarana dan fasilitas, misalnya jalan akses Casablanca yang memiliki fungsi menghubungkan pusat perbelanjaan Sentra Primer Barat dan Sentra Primer Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat 564 pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta. Perinciannya, 132 pusat perbelanjaan dikategorikan sebagai mal serta 432 sisanya masuk kategori swalayan, hypermarket, pusat grosir, pertokoan, dan pasar tradisional.
Jumlah tersebut dinilai sudah cukup banyak, khususnya di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Saat ini, dasar hukum yang melandasi kebijakan moratorium mal ini adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta tentang Moratorium Pemberian Izin Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Pertokoan/Mal dengan Luas Lahan Lebih dari 5.000 meter persegi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar