SOLOK, HALUAN—Masyarakat di Jorong Kajai Koto Baru, Kecamatan Kubun, Kabupaten Solok kaget dan heran dengan munculnya bangunan rumah pribadi di areal perkantoran eks Departemen Penerangan Kabupaten Solok yang sekarang ditempati Dinas Perhubungan.
"Kok di areal perkantoran bisa berdiri bangunan pribadi ya? Padahal tanah tersebut masuk aset Pemkab Solok. Malahan punya sertifikat lagi atas nama mantan Kakandeppen Yoesarrahman yang sudah pensiun sebelum era reformasi dulu," jelas sumber Haluan di Koto Baru, Solok.
Mungkin karena sering dipertanyakan, konon Yoesarrahman usai Lebaran 2011 lalu, telah menjual lagi tanah dan bangunan itu kepada pihak lain seharga Rp110 juta
Salah seorang pemuka masyarakat Nagari Koto Baru, P Dt Kayo, yang dihubungi Haluan Sabtu lalu untuk mengetahui status tanah yang dipertanyakan tersebut mengatakan, di awal tahun 80-an, sejalan dengan kepindahan kantor Bupati Solok ke Koto Baru, tahap demi tahap perkantoran dibangun dengan membebaskan tanah masyarakat Koto baru.
Sejalan dengan itu, juga dibebaskan tanah untuk kantor Deppen yang sebelumnya bernama Jawatan Penerangan. Untuk kepentingan pembangunan Kantor Deppen itu, dananya disediakan pemerintah pusat. Syaratnya, tanah harus dicarikan oleh daerah. Maka didapatlah tanah di Jorong Kajai yang kebetulan pemiliknya adalah dia sendiri, P Dt Kayo, A St Kayo dan Cap. Berarti, ada 3 pemilik tanah waktu itu yang tanahnya dibebaskan.
Waktu itu, Kakandeppen dijabat A Munap PS, kemudian digantikan Nur Budiman.
"Di zaman Nur Budiman, saya dengar ada yang ingin membangun rumah di lokasi perkantoran itu, tapi tidak diizinkan bupati karena dinilai janggal. Entah mengapa, di zaman Kakandeppen Yoesarahman sekitar tahun 1990-an, berdiri bangunan atas nama pribadinya, diatas tanah seluas lk 250 M2. Yang jadi persoalan, tanah untuk bangunan itu sebelumnya apakah disertifikatkan seluruhnya 1 kapling atau ada yang tertinggal, atau ditinggalkan seluas Lk 250 M2. Yang jelas waktu pembebasan memang ada lk 250 M2 tanah tersisa disamping kantor itu. Namun oleh penjual, tanah tersebut diserahkan untuk pemerintah karena kepalang tanggung untuk diproduktifkan," terang P Dt Kayo.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, HS Hendana, yang dikonfirmasi Haluan tentang status tanah tersebut, tidak bersedia memperlihatkan sertifikat induknya. Sehingga tidak bisa diketahui secara persis, apakah terjadi pemecahan sertifikat atau telah dibuat sertifikat tersendiri kecuali demi kepentingan penyidikan.
Yoesarrahman selaku pemilik tanah dan bangunan yang dihubungi Haluan di kediamannya Minggu lalu, mengakui tanah itu sudah dibelinya dan bersetifikat. Namun Yoesarrahman dengan nada emosi tidak berkenan menjelaskan kepada siapa tanah itu dibeli dan menutup teleponnya dengan cepat. (h/alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar