Featured Video

Minggu, 27 November 2011

Mawar Depresi, Jadi Pelampiasan Kakak Ipar


CIREBON,  Malang benar nasib Mawar. Murid kelas 3 sebuah SD di Kota Cirebon, ini mengalami depresi berat. Jangankan diajak ngobrol, Mawar sama sekali tidak mau didekati siapapun. Hanya orangtua dan kakak perempuannya lah yang bisa mendekati anak usia 10 tahun itu.


Depresi yang dialami Mawar bermula dari peristiwa Selasa (22/11) malam. Ketika itu, rumah kontrakan orangtuanya di Jalan Angkasa, Kampung Kuranji RT 02/RW 12, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon didatangi kakak iparnya bernama SD alias Surya (31).

Saat SD datang, hanya ada Mawar seorang diri di rumah. Orangtua Mawar berada di luar rumah untuk sebuah keperluan.

Tak lama, SD langsung memutar video porno di rumah Mawar. Dia pun mengajak serta Mawar untuk ikut menonton. Namun seusai menonton video, SD malah memerkosa Mawar. Mawar pun syok hingga mengurung di dalam kamar.

Keanehan yang menimpa Mawar terciumoleh kakak perempuan yang tak lain adalah istri SD, bernama SM (27). Dia pun menanyakan kondisi Mawar, dan dijawab seadanya oleh Mawar.

Mendengar jawaban itu, SM makin curiga terhadap Mawar. Apalagi dia melihat ada bercak merah di tempat tidur Mawar. Namun SM menduga Mawar tengah datang bulan.

Akibat Mawar yang selalu murung, Rabu (23/11), SM membawanya ke rumah sakit. Namun SM kaget begitu mendengar keterangan petugas medis yang menyebutkan jika Mawar telah diperkosa.

SM dan orangtua pun terus menanyakan siapa pelaku pemerkosaan itu. Namun Mawar tak mau buka mulut, dan lebih memilih diam.

Pada saat bersamaan, SD tiba-tiba menghilang. Pria yang sehari-hari menarik becak ini tidak diketahui keberadaannya.

Akhirnya, Sabtu (26/11) pagi, SD menyerahkan diri kepada polisi. Dia mendatangi Mapolres Cirebon Kota, dan mengakui perbuatannya. Namun SD mengaku, dia dan adik iparnya suka sama suka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Didik Purwanto mengatakan sudah menahan tersangka. "Dari keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelakunya adalah SD ini, karena banyak warga sekitar yang mengetahui saat malam kejadian ada di lokasi tersebut," katanya, Sabtu (26/11).

Atas perbuatannya, kata Didik, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 tahun 2003 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (roh)TRIBUN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar