JAKARTA -- Pasal tindak pidana korupsi dan kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban jiwa dapat dikenakan bagi pihak bertanggung jawab dalam runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara, di Kalimantan Timur, Sabtu (28/11) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan polisi akan menyelidiki kasus ini bersama tim gabungan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan penyebab ambruknya jembatan itu. Apakah karena penggunaan bahan bangunan yang tidak semestinya atau ada hal lain.
"Misalkan spesifikasi yang seharusnya tahan untuk 10 tahun keatas, lalu dikurangi kualitasnya agar untungnya besar maka pasal korupsi ini bisa dikenakan,"ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (27/11).
Tidak hanya itu, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan unsur pasal kelalaian yang menyebabkan munculnya korban jiwa. Sebagaimana diketahui setidaknya empat orang tewas dalam kejadian tersebut.
Untuk diketahui jembatan Kutai Kartanegara dibangun 1995 dan selesai 2001 oleh kontraktor PT Hutama Karya. Jembatan ini juga dikenal sebagai Golden Gate-nya Kalimantan karena menyerupai jembatan di San Fransisco, Amerika Serikat
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar