STRIPTIS TAK TUNTAS
PADANG, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) akan memberi petunjuk pada penyidik Polrestas Padang, jika mengalami kendela cukup berarti dalam pengusutan kasus penari striptis.
Namun sampai saat ini, Polda Sumbar masih mempercayakan kasus tersebut pada Polresta Padang, dan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus itu.
“Kami masih mempercayai Polresta Padang untuk menangani kasus penari striptis tersebut. Walaupun demikian, kami pun juga memonitor perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP AB Kawedar.
Jika memang ada kendala dalam proses penyidikan, katanya Polda Sumbar akan memberi petunjuk kepada penyidik Polresta Padang. Bagaimana cara menangani kasus tersebut.Kemudian apabila dalam proses penyidikan belum selesai dan masih melengkapi, serta ditambah masa penahanan terhadap kedua penari ini sudah habis, maka penyidik harus mengeluarkan mereka dari tahanan tersebut.
“Proses kasus tersebut belum selesai oleh penyidik dan masa tahanannya sudah hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, maka mereka bisa dibebaskan dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ditanyakan penangkapan penari ini, apakah direkayasa atau tidak, kata Kawedar, pihaknya belum mengetahui dan belum mendapatkan laporan.
Namun, kalau memang penangkapan tersebut direkayasa, maka pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bisa dijadikan tersangka.
Sebelumnya, dua penari striptis ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di tempat hiburan malam yakni Fellas Cafe, Senin (26/9) lalu. Anggota Satpol PP menangkap mereka sedang tidak berpakaian satu helai pun.
Setelah diperiksa oleh Satpol PP, keduanya kemudian dilepaskan setelah didata dan diberikan pembinaan. Kemudian Satpol PP Padang tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polresta Padang dalam pelepasan kedua penari tersebut.Kemudian Polresta Padang menangkap dua orang pelaku atau wanita yang melakukan aksi pornoaksi itu, di dua kawasan berbeda. Mereka masing-masing ditangkap di Kota Bukittinggi dan di Kota Padang, untuk tersangka SS, diringkus pada hari Sabtu (15/10) di pelataran parkir Hotel Pusako Kota Bukittinggi.
Sedangkan NA, ditangkap sekitar dua jama setelah SS diringkus, NA diringkus, di belakang pol BUS ALS, Kecamatan Lubukbegaluang, Padang. Penangkapan tersebut sudah terpenuhi unsur pidana karena telah melanggar Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Berita sebelumnya, dua orang wanita yang diduga melakukan aksi pornoaksi itu mengaku akan memasukan laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan beberapa oknum Sat Pol PP saat mereka ditangkap. Mereka menyebutkan, siapa oknum Sat Pol PP itu sangat diketahuinya. (h/nas)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar