PENANGKAPAN SESUAI PROSEDUR
PADANG, Hakim Tunggal Fitrizal Yanto, yang memimpin sidang praperadilan kasus penangkapan Sofyan alias Pian Rambo, terpaksa menunda sidang selama 15 menit. Karena ada pengunjung yang diketahui membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.
Sidang Jum’at (11/11) itu dihentikan, karena aturannya di pengadilan atau dalam persidangan, pengunjung atau siapapun tidak dibenarkan membawa Sajam ke ke ruang sidang. Karena dikahawatirkan Sajam tersebut, dipergunakan seandainya terjadi keributan ketika sidang berlangsung.
Pengunjung yang membawa sangkur tersebut adalah oknum anggota polisi, yang hendak menyaksikan sidang praperadilan.
Meskipun dibekali institusinya dalam bertugas, namun tetap saja membawa Sajam ke dalam ruangan persidangan tidak dibenarkan. Apalagi dalam Praperadilan tersebut, institusi kepolisian merupakan pihak termohon.
Pengunjung membawa sangkur itu, awalnya diketahui Penasehat Hukum Pian Rambo. PH yang mengetahui oknum polisi membawa sajam, langsung melaporkannya kepada Hakim Tunggal Fetrizal Yanto. Hakim langsung merespon dan menskor sidang hingga 15 menit, sambil menunggu ruang sidang menjadi steril lagi. Sidang baru dilanjutkan, setelah suasana keributan suara pengujung, dari ratusan pihak pedagang bisa diredam.
Sidang praperadilan kali ini merupakan sidang kedua kainya. Sidang perdana digelar Kamis (10/11). Pada sidang kedua ini hakim mengagendakan dengan pembacaan jawaban dari Penasehat Hukum Polresta Padang atas gugatan praperadilan yang diajukan Penasehat Hukum pemohon (Pian Rambo-red).
Dalam jawabannya, PH Polresta Padang, AKP Syahril dan Ipda Hafnizal, membantah kalau penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Polresta Padang, terhadap Pian Rambo yang dilakukan 22 Oktober lalu itu, tidak memenuhi syarat formil.
Menurutnya, apa yang tertuang dalam pasal18 ayat (1) dan Pasal 18 (2), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP, telah dipenuhi. Karena saat penangkapan dilakukan, kepada tersangka telah diperlihatkan surat perintah tugas No: Spingas/735/X /2011/Resta tanggal 22 Oktober.
Menyangkut identitas tersangka Pian Rambo, uraian singkat perkara kejadian, dan alasan penangkapan, serta tempat Ia diperiksa cukup jelas dicantumkan dalam surat perintah penangkapan.
Mengenai adanya tercantum nama Aiptu Nasri sebagai anggota yang menyerahkan surat perintah penangkapan, tidaklah menyebabkan tidak sahnya penangkapan. Karena Aiptu Nasri adalah salah seorang penyidik, yang diperintahkan pihak kepolisian.
Terkait permintaan ganti rugi Rp12 Miliar atas yang diajukan PH Sofyan pada sidang sebelumnya, dianggap PH termohon sebagai perbuatan yang mengada-ada.
Permohonan ganti rugi itu dianggap tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Karena menurut aturan pasal 9 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, berbunnyi “ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp5.000 dan setinggi-tingginya Rp1 juta. PH termohon meminta kepada hakim, permohonan ganti rugi yang disampaikan pemohon, dikesampingkan saja. (h/dfl)HALUAN –
Tidak ada komentar:
Posting Komentar