Oknum perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, MN, yang melakukan kalalaian sehingga jari kelingking kiri bayi perempuan berusia lima bulan terpotong, dijatuhi hukuman sesuai dengan etika keperawatan. MN ditarik dari tugas profesional di bagian pelayanan dan mulai menjalani pekerjaan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Julianus Weng, seperti dilansir Tribunnews, Selasa (20/12/2011), menjelaskan, penjatuhan sanksi itu merujuk pada rekomendasi yang diberikan Komite Etik Perawat NTT.
"Prosedur penjatuhan sanksi dibahas beberapa waktu lalu bersama Direktur RSUD Ruteng. Rapat tersebut memutuskan perlu pemberian sanksi. Eksekusi kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Direktur RSUD Ruteng," ujar Weng.
Weng mengatakan, niat baik MN yang menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan tak lantas menyelesaikan perkara. Namun, penyelesaian kekeluargaan yang sudah ditempuh MN tadi menjadi bagian pertimbangan dalam pemberian sanksi.
Menurut Weng, tindakan MN dikategorikan sebagai kelalaian dalam melaksanakan tugas. Selain pindah ke bagian administrasi, MN pun mengalami penundaan kenaikan pangkat satu periode, termasuk penundaan kenaikan gaji berkala.
Kasus mengenaskan ini terjadi hari Rabu (23/11/2011) pukul 15.30 Wita. Kala itu, MN dimintai bantuan oleh Yovita Ubut—ibu si bayi—untuk memeriksa cairan infus yang meleleh dari jari tangan bayi itu. MN membuka plester infus tersebut menggunakan gunting. Naas, ternyata gunting itu memotong jari si bayi hingga nyaris putus.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar