TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
DOA ROSA - Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (tengah), berdoa sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tak percaya begitu saja pada pengakuan terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang. Rosa menyebut diancam dibunuh oleh orang suruhan Muhammad Nazaruddin, saat membesuk dirinya ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,pada malam hari.
Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pun langsung memeriksa Karutan Pondok Bambu Herlina Chadrawati dan anak buahnya terkait pengaluan Rosa tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mendapat informasi secara seimbang,
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib, menjelaskan kecurigaan pihaknya atas pengakuan Rosa. Taswem mencium ancaman pembunuhan itu merupakan taktik yang digunakan Rosa agar bisa tidur nyenyak di luar jeruji besi Rutan Pondok Bambu.
"Kami tidak bisa menerima kesaksian dari satu pihak. Bisa saja itu dikatakan karena di dalam (penjara) kan tidak bisa tidur enak, jadi ingin keluar. Kan biasanya dia hidup senang, tiba-tiba sekarang dia tidur di lantai. Meski ada kasur tipis, tapi kan itu bau busuk. Nah, mungkin dia memikirkan bagaimana caranya supaya bisa keluar," ujar Taswem, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/1/2012) malam.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Berita Terkait: Skandal Nazaruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar