CILACAP, Tidak hanya mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, terbongkarnya peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana dari dalam "pulau penjara" tersebut turut menyeret sejumlah kerabat mantan pejabat di lingkungan kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jaten tersebut.
Rinal Kornial (19), cucu Marwan Adli yang terbukti dikirimi uang hasil peredaran narkotika oleh bandar hartoni dan Syaffrudin alias Kapten oleh kakeknya itu juga dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain cucu marwan, dua anak kandungnya juga terpaksa dibui, yakni Andhika Permana dan Dhiko Aldila. Andhika Permana Dirgantara (29) dijatuhi vonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan sedangkan Dhiko Aldila (21) dipidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Mereka dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 jo pasal 56 KUH Pidana. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman jaksa penuntut yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Anak dan cucu Marwan disidang Kamis (12/1) siang sebelum sidang Marwan Adli. Mereka terbukti menerima sejumlah uang dari Marwan melalui rekening bank masing-masing. Mereka juga tahu kalau uang tersebut merupakan hasil peredaran narkotika yang difasilitasi Marwan di dalam penjara Nusakambangan.
Keterlibatan anak-cucu Marwan terungkap ketika penyidik Badan Narkotika Nasional Kendati mencurigai rekening cucu Marwan, yakni Rinal (19) yang bernilai ratusan juta rupiah. Dua anak Marwan, yakni Andika Pratama (29), dan Dhiko Aldila juga memiliki dana ratusan juta di rekening. Uuang yang dimiliki Andika sebesar Rp 125 juta. Sementara Aldiko memiliki dana sebesar 40 juta.
Rinal Kornial 19, cucu Marwan Adli yang terbukti dikirimi uang hasil peredaran narkotika oleh bandar hartoni dan Syaffrudin alias Kapten oleh kakeknya itu juga dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain cucu marwan, dua anak kandungnya juga terpaksa dibui, yakni Andhika Permana dan Dhiko Aldila. Andhika Permana Dirgantara (29) dijatuhi vonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan sedangkan Dhiko Aldila (21) dipidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Mereka dijerat pasal 137 huruf b UU 35/2009 jo pasal 56 KUH Pidana. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman jaksa penuntut yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Anak dan cucu Marwan disidang Kamis (12/1) siang sebelum sidang Marwan Adli. Mereka terbukti menerima sejumlah uang dari Marwan melalui rekening bank masing-masing. Mereka juga tahu kalau uang tersebut merupakan hasil peredaran narkotika yang difasilitasi Marwan di dalam penjara Nusakambangan.
Keterlibatan anak-cucu Marwan terungkap ketika penyidik Badan Narkotika Nasional Kendati mencurigai rekening cucu Marwan, yakni Rinal (19) yang bernilai ratusan juta rupiah. Dua anak Marwan, yakni Andika Pratama (29), dan Dhiko Aldila juga memiliki dana ratusan juta di rekening. Uuang yang dimiliki Andika sebesar Rp 125 juta. Sementara Aldiko memiliki dana sebesar 40 juta.
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar