ist
kamera ponsel
Pergeseran fungsi kamera digital ke ponsel berkamera dikhawatirkan menimbulkan tindakan pengintipan (voyeurisme). Apalagi fitur kamera yang diaktifkan adalah kamera pada posisi silent alias tidak mengeluarkan suara saat memotret.
Voyeurisme berasal dari bahasa Prancis, 'voyeur', yang merujuk pada suatu kegiatan "mengintip", "memata-matai (spying)" suatu kegiatan seksual, membuka baju, atau mengamati orang telanjang. Jadi, hal ini dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan dari objek yang dilihatnya.
Seperti yang dikutip dari The Next Web, Badan Kepolisian Nasional Jepang menerima 1.741 kasus fotografi terlarang di Jepang pada tahun 2010. Jumlah tersebut meningkat 1,6 kali lipat dibandingkan jumlah kasus pada lima tahun lalu.
Yang menarik, sepertiga dari jumlah kasus tersebut merupakan foto yang diambil dari perangkat ponsel pintar. Menurut juru bicara kepolisian Jepang, kenaikan kasus fotografi terlarang ini berkat adanya fitur kamera 'diam'.
Pakar keamanan informasi dari Universitas Keio Profesor Keiji Takeda menjelaskan pemakaian fitur kamera 'diam' pada beberapa kasus memang diperbolehkan. Namun, bila pemakaian fitur silent camera dan candid camera untuk sebuah kejahatan, maka hal tersebut dianggap melanggar hukum.
Berdasarkan tradisi Jepang sendiri juga melarang saat orang bepergian dan memotret sesuatu dari ponselnya. Begitu juga saat berada di kereta bawah tanah dan kita menerima panggilan telepon, maka hal tersebut juga dianggap melanggar tradisi orang Jepang.
Pabrikan ponsel Jepang mengklaim bahwa tidak ada masalah dengan pemberian fitur kamera 'diam' pada ponsel pintar di masa kini. Fitur tersebut akan membantu seseorang terutama saat ingin mengambil foto rahasia. Namun, kamera hanyalah sebuah alat yang harus digunakan sesuai kebutuhan. Bila sudah dipakai untuk melanggar hukum, maka harus berhadapan dengan hukum pula. (*)
Voyeurisme berasal dari bahasa Prancis, 'voyeur', yang merujuk pada suatu kegiatan "mengintip", "memata-matai (spying)" suatu kegiatan seksual, membuka baju, atau mengamati orang telanjang. Jadi, hal ini dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan dari objek yang dilihatnya.
Seperti yang dikutip dari The Next Web, Badan Kepolisian Nasional Jepang menerima 1.741 kasus fotografi terlarang di Jepang pada tahun 2010. Jumlah tersebut meningkat 1,6 kali lipat dibandingkan jumlah kasus pada lima tahun lalu.
Yang menarik, sepertiga dari jumlah kasus tersebut merupakan foto yang diambil dari perangkat ponsel pintar. Menurut juru bicara kepolisian Jepang, kenaikan kasus fotografi terlarang ini berkat adanya fitur kamera 'diam'.
Pakar keamanan informasi dari Universitas Keio Profesor Keiji Takeda menjelaskan pemakaian fitur kamera 'diam' pada beberapa kasus memang diperbolehkan. Namun, bila pemakaian fitur silent camera dan candid camera untuk sebuah kejahatan, maka hal tersebut dianggap melanggar hukum.
Berdasarkan tradisi Jepang sendiri juga melarang saat orang bepergian dan memotret sesuatu dari ponselnya. Begitu juga saat berada di kereta bawah tanah dan kita menerima panggilan telepon, maka hal tersebut juga dianggap melanggar tradisi orang Jepang.
Pabrikan ponsel Jepang mengklaim bahwa tidak ada masalah dengan pemberian fitur kamera 'diam' pada ponsel pintar di masa kini. Fitur tersebut akan membantu seseorang terutama saat ingin mengambil foto rahasia. Namun, kamera hanyalah sebuah alat yang harus digunakan sesuai kebutuhan. Bila sudah dipakai untuk melanggar hukum, maka harus berhadapan dengan hukum pula. (*)
Editor : taryono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar