Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang akrab dipanggil Ical melaporkan politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini melaporkan Ramadhan Pohan atas pencemaran nama baik Bakrie dan telah memenuhi unsur pasal 310, 311 dan 310 ayat 1, 2 dan bukti yang kita miliki semua unsur sudah dimiliki," kata pengacara Ical, Rudy Alfonso di Jakarta, Selasa.
Rudy menyatakan bahwa tim pengacara yang dipimpinnya yakin laporan tersebut akan bergulir sampai pengadilan.
"Tanggal 6 Januari 2012, Ramadhan Pohan membuat pernyataan di Jawa Pos online mengatakan bahwa PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) adalah mesin ATM Aburizal Bakrie di Bima," kata Rudy.
Rudy membantah karena itu bukan ATM partai Golkar dan apa yang dimuat dikutip oleh koran lain, sehingga Bakrie sebagai pribadi dan Ketua Umum Partai Golkar menganggap itu meresahkan jadi harus diselesaikan.
"Pak Ramadhan Pohan juga gak pernah berupaya untuk mengklarifikasi," katanya.
Rudy mengatakan bahwa Ical tidak ada sama sekali korelasi Ical dengan PT SMN dan tidak ada bukti kepemilikan saham sama sekali.
Pengunjuk rasa menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN untuk segera dicabut dan sempat memakan korban tewasnya dua warga pada tanggal 24 Desember 2012.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mencakup areal tambang seluas 24.980 hektare, di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
(S035/R021)
Editor: Suryanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar