Staf Ahli PSSI Udin Mulyono membeberkan sembilan pengurus provinsi (pengprov) PSSI di Indonesia yang dibekukan oleh PSSI dengan alasan menghindari kepentingan organisasi yang dapat mengganggu pengembangan sepak bola nasional.
Sembilan pengprov tersebut, dikatakan Udin di Samarinda, Minggu, adalah Pengprov PSSI Jawa Timur, PSSI Jawa Barat, PSSI Kalimantan Timur, PSSI DKI Jakarta, PSSI DIY Yogyakarta, PSSI Sulawesi Tenggara, PSSI Sulawesi Selatan, PSSI Lampung dan Pengprov PSSI Bengkulu.
"PSSI juga telah menunjuk caretaker di pengprov yang telah dibekukan, untuk menjalankan tugas dan amanat organisasi," terang Udin.
Caretaker, kata dia, punya kewenangan untuk membekukan pengurus cabang (Pengcab) PSSI tingkat kabupaten/kota, jika tidak mengikuti amanat PSSI.
"Kebetulan saya yang diberi tugas Ketua Umum PSSI untuk mengurusi organisasi Pengprov PSSI se-Indonesia. Jadi bukan cuma Kaltim saja," kata Udin.
Dia melanjutkan, caretaker mendapat amanat dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dalam surat keputusan itu.
Namun demikian, untuk menjalankan amanat dan tugas seperti mengorganisasi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), dia mengingatkan agar dilakukan dengan penuh etika dan musyawarah kepada pengurus cabang PSSI kabupaten/kota.
"Makanya harus ada konsolidasi ke bawah dulu (Pengcab PSSI kab/kota). Jika caretaker sudah menjalankan tugas itu, tetapi ada penolakan atau tidak mengikuti amanat PSSI, caretaker punya kewenangan membekukan pengcab PSSI kabupaten/kota," tegasnya.
(T.KR-RMT/A041)
Sembilan pengprov tersebut, dikatakan Udin di Samarinda, Minggu, adalah Pengprov PSSI Jawa Timur, PSSI Jawa Barat, PSSI Kalimantan Timur, PSSI DKI Jakarta, PSSI DIY Yogyakarta, PSSI Sulawesi Tenggara, PSSI Sulawesi Selatan, PSSI Lampung dan Pengprov PSSI Bengkulu.
"PSSI juga telah menunjuk caretaker di pengprov yang telah dibekukan, untuk menjalankan tugas dan amanat organisasi," terang Udin.
Caretaker, kata dia, punya kewenangan untuk membekukan pengurus cabang (Pengcab) PSSI tingkat kabupaten/kota, jika tidak mengikuti amanat PSSI.
"Kebetulan saya yang diberi tugas Ketua Umum PSSI untuk mengurusi organisasi Pengprov PSSI se-Indonesia. Jadi bukan cuma Kaltim saja," kata Udin.
Dia melanjutkan, caretaker mendapat amanat dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dalam surat keputusan itu.
Namun demikian, untuk menjalankan amanat dan tugas seperti mengorganisasi Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), dia mengingatkan agar dilakukan dengan penuh etika dan musyawarah kepada pengurus cabang PSSI kabupaten/kota.
"Makanya harus ada konsolidasi ke bawah dulu (Pengcab PSSI kab/kota). Jika caretaker sudah menjalankan tugas itu, tetapi ada penolakan atau tidak mengikuti amanat PSSI, caretaker punya kewenangan membekukan pengcab PSSI kabupaten/kota," tegasnya.
(T.KR-RMT/A041)
Editor: Ruslan Burhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar