Featured Video

Selasa, 03 Januari 2012

Ini Dia Komentar Kapolri Soal Kasus Sendal Jepit


JAKARTA, Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo memilih tak banyak berkomentar terkait kasus AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang terancam lima tahun penjara karena mencuri sendal jepit butut milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.

"Sekali lagi, kapolres, kapolda, sudah menyampaikan bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut," kata Kapolri singkat kepada para wartawan di Jakarta, Senin (2/1/2012). Ia tak merinci terkait langkah-langkah yang diambil jajarannya.
Seperti diwartakan, AAL tak pernah menyangka bahwa sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Persidangan soal sandal butut ini merupakan yang pertama kalinya di PN Palu. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Baca: Sandal Jepit Butut Seret Siswa SMK ke Meja Hijau) (kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar