BUNTUT 2 TAHANAN TEWAS
Buntut tewasnya dua tahanan adik kakak di Polsek Sijunjung mengantarkan AKP Syamsul Bahri dan Iptu Al Indra ke dalam tahanan. Propam Polda terus memperdalam kasus ini.
PADANG, AKP Syamsul Bahri, Mantan Kapolsek dan Iptu Al Indra, Kanit Reskrim Polsek Sijunjung hari ini, Senin (16/1), menjalankan hukuman yakni mendekam di sel selama 21 hari di Polres Sijunjung. Kedua perwira ini mendapatkan hukuman terkait kasus dua tahanan yang tewas di dalam sel Polsek.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/1) melalui sidang pelanggaran disiplin yang dipimpin Wakapolres Sijunjung Kompol Ari Kurniawansyah Warsa di ruangan PPKO Polres Sijunjung, keduanya dicopot dari jabatannya.
Selain perwira tersebut, tujuh anggota Polres dan Polsek pun juga ikut mendekam di dalam sel khusus. Ketujuh ini ditahan ada yang di Polsek Sijunjung sendiri dan ada di Polres Sijunjung.
Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto mengatakan, ke sembilan polisi tersebut telah menjalankan sidang disiplin pada hari Sabtu (14/1) lalu. Hal ini dilakukan akibat dugaan kelalaian tewasnya dua tahanan itu.
Dijelaskannya, untuk mereka ini pihaknya mengenakan Pasal PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan pemberhentian. Kemudian mereka mulai mendekam di sel diberlakukan pada hari ini (kemarin-red).
Terkait adanya tindak pidana, kata Mainar, pihaknya masih mendalami penyidikan dan kalau memang ada dugaan bukti permulaan cukup baru bisa di proses. Namun, kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup maka tidak dapat diproses. Kemudian untuk hasil penyidikan dari Tim Mabes Polri, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasilnya.
“Hingga kini proses penyidikan masih berlanjut dan untuk sementara masih dilakukan oleh Propam Polda Sumbar,” kata Mainar.
Ditambahkannya, setelah menjalani sel selama 21 hari, Syamsul Bahri dimutasikan ke Denma Polda Sumbar, sementara Al Indra dinonjobkan. Sedangkan tujuh anggota lainnya selain menjalani hukuman di dalam sel. Mereka juga ada yang ditunda kenaikan pangkat, tunjangan, gaji berkala, dan pendidikannya.
Selain Kapolsek dan Kanit Reskrim, Propam Polda juga mengusut dugaan keterlibatan indikasi tindak pidana, yang dilakukan tujuh orang anggota Mapolsek Sijunjung yang masing-masing, bernama Briptu Andria Novarino, Brigadir Arman Yusra, Bripka Alansari, Brigadir Yohanes, Briptu Dermansyah, Bripka Jenifer Dharma, dan Briptu Arianto Tasima.
“Dari tujuh anggota tersebut di antaranya dua orang anggota adalah penyidik dua orang tersangka tersebut. Dua orang penyidik yang memegang kasus tersebut adalah, Bripka Alansari dan Brigadir Yohanes,” kata Mainar.
Kalau sembilan orang polisi itu masuk peradilan umum nantinya, maka Polda Sumbar kata Sugianto mungkin akan menambah hukuman mereka. Saat ini jelas Mainar, sembilan orang polisi yang harus masuk dalam sel tersebut, setelah mereka menjalani hukuman, mereka akan dipindah tugaskan ketempat lain.
Untuk Kapolsek ia nantinya akan ditempatkan di Denma Polda Sumbar sama dengan Kanit Reskrim. Walaupun mereka dipindah tugaskan, dipastikan sembilan orang polisi itu tidak berada di jajaran operasional lagi, mereka nantinya hanya bekerja atau bertugas dibidang administrasi saja.
Saat ditanyakan pada Mainar kenapa hanya kapolsek dan jajarannya saja yang terkena sangsi, dan dijawabnya, karena kapolsek dan jajarannya mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kedua tersangka itu. Jadi, kapolsek tidak dikorban dalam kasus meninggalnya dua orang tahanan tersebut.
Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumbar, tidak hanya Kapolsek Sijunjung yang akan mendapatkan hukuman. Namun Kapolres Sijunjung dipastikan juga akan terkena hukuman dan mendapatkan sanksi dari Kapolda Sumbar. Tapi kapan perintah Kapolda Sumbar akan keluar, untuk memproses indikasi keterlibatakan Kapolres Sijunjung terkait kasus itu sampai saat ini masih belum ada kejelasannya.
Seperti dilansir sebelumnya, dua tahanan Faisal dan Budri yang ditemukan tewas gantung diri si sel tahanan tersebut merupakan dua bersaudara yang tersangkut dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Polsek Sijunjung Rabu (28/12) lalu. Setelah diautopsi dokter forensik RS M Djamil Padang, keduanya langsung dikebumikan pihak keluarga Jumat (30/12).
Ada Kejanggalan
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mengadvokasi kasus ini, menengarai adanya keganjilan tewasnya dua adik-kakak ini.
“Kami punya foto janggal kasus gantung diri Faisal-Budri M. Zen di kamar mandi tahanan Polsek Sijunjung. Foto ini akan menjadi barang bukti penting,” kata Roni Saputra, anggota tim investigasi LBH Padang kepada Haluan, Senin (16/1).
Menurut Roni Saputra, yang juga Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang ini, gambar Faisal-Budri diambil hingga bagian pinggang. Budri, yang berada dalam bak mandi, mengenakan kaus putih dengan bercak darah di bagian dada, dan celana birunya basah oleh air bak mandi. Kepalanya menoleh ke arah adiknya. Lehernya dijerat kaus lengan panjang warna kuning yang digantungkan di jeruji besi ventilasi kamar mandi.
“Posisi Faisal sejajar dengan Budri, jaraknya sekitar 50 sentimeter, di luar bak mandi di atas toilet jongkok. Faisal mengenakan kaus warna cokelat, yang juga bernoda darah di bagian dada. Lehernya tergantung dengan sweater warna biru yang terikat di jeruji ventilasi. Sweater itu adalah baju yang dipakai saat ia ditangkap 21 Desember tahun lalu,” terang Roni.
Kasus ini mencuat setelah media nasional memberitakannya besar-besar, termasuk live dalam Indonesia Lawyer Club TVOne. (h/nas)http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar