Hukum Cambuk
KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri Kuala Simpang di penghujung tahun 2011 kembali melaksanakan hukuman cambuk antara 5 sampai 10 kali cambuk terhadap lima warga yang tersangkut kasus judi.
Disebutkan, mereka yang dihukum cambuk itu adalah, Ramadhani alias Deni bin Bahar, sebanyak 6 kali, Abdullah Idris alias Sidol (10 kali), Jumino alias Pentol (6 kali), Putra Mariono bin Suparlan (10 kali), dan Mangalata Lubis alias Lubis (10 kali).
Mereka yang akan dihukum cambuk tersebut, tersangkut kasus maisir (judi) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Kuala Simpang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH kepada Serambi, Kamis (15/12/2011) mengatakan, sepanjang hukumannya masih berlaku, institusi yang dipimpinnya tetap komit melaksanakan hukuman cambuk di Aceh Tamiang karena tidak bertentangan dengan HAM.
“Kan ada hukum positifnya pelaksanaan uqubat cambuk ini dan tidak bertentangan dengan hukum di RI,” ujarnya.
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh Tamiang untuk kelima kalinya dilaksanakan Kejari Kuala Simpang kurun waktu sejak pertengahan 2010 sampai 2011 dengan jumlah terhukum sebanyak 21 orang.
Kejari Kualasimpang termasuk salah satu Kejari di Aceh yang gencar melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggara Syariat Islam karena Aceh Tamiang merupakan pintu masuk ke Aceh.
Kajari juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam dan bagi para terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Editor : deddy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar