Kompas/Didit Putra Erlangga
Jalan desa yang dipertahankan warga Kampung Nyalindung, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, seperti tampak Sabtu (21/1/2012).
BANDUNG, Atang (53), warga Kampung Nyalindung di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, sejak awal tahun ini berurusan dengan polisi. Ia dituduh sebagai penghasut.
Ditemui di sela deklarasi Aliansi Masyarakat Bandung Utara, Sabtu (21/1/2012) siang, Atang mengungkapkan bahwa masalah yang dialamiya terjadi akibat upaya warga mempertahankan jalan desa yang membentang menuju arah Kota Bandung. Jalan itu menjadi jalur utama dan paling dekat untuk mencapai kota.
Atang menyebutkan, lima tahun terakhir ini warga di sana mengupayakan pengaspalan jalan dan sudah dijanjikan oleh pengembang perumahan, tetapi tidak pernah direalisasikan.
Tahun 2011, warga mendapat dana dari dermawan, dan mengaspalnya secara swadaya. Tak disangka, tidak lama setelah itu pengembang malah membuat jalan sendiri yang terpaut jarak 5 meter, dan ingin membongkar jalan desa karena bakal dibangun rumah di sana.
Hal itu ditentang warga. Mereka lalu berunjuk rasa, dengan mengancam untuk menutup jalan.
Karena saat berunjuk rasa Atang berada paling depan, dia lalu diperiksa di kantor polisi. Dakwaan yang diancam bakal dikenakan ke Atang adalah pasal penghasutan.
"Saya hanya membela jalan desa yang dipergunakan 150 lebih warga," ujar Atang.
Menurut Kapolsek Cidadap, Komisaris Arifin Mohtar Supriadi, Atang dan empat warga lain hanya dimintai keterangan di kantor polisi. Pihaknya masih menanti pembicaraaan damai warga dengan pengembang. Bila muncul kesepakatan damai, proses hukum dengan sendirinya akan dihentikan.
http://regional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar