Razia penyakit masyarakat (pekat) kian gencar digelar di kota wisata Bukittinggi. Hasilnya, delapan wanita penghibur diamankan petugas dari dua lokasi.
Sabtu (18/2) malam, tim gabungan (yustisi) yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, serta Den Pom, melakukan razia didua tempat yang diduga telah dijadikan sebagai tempat berlangsungnya transaksi prostitusi dan menjual minuman keras serta minuman tuak yang terbuat dari air nira.
Dua tempat yang dirazia tim yustisi itu adalah kedai tuak yang berada di dekat jenjang gantung Pasar Bawah, di jalan Syeikh Ibrahim Musa dan satu lokasi lainnya di kawasan Pasar Banto.
Hasilnya, petugas mendapatkan tiga orang wanita di kedai tuak jenjang gantung dan lima orang wanita lainnya di kawasan Pasar Banto. Sementara minuman tuak yang ditemukan di kedua lokasi, tidak diamankan petugas karena tidak termasuk dalam undang-undang minuman keras.
Kepala Satpol PP Syafnir kepada Haluan mengatakan, razia kemarin merupakan tanggapan atas informasi yang diberikan sejumlah masyarakat kepada kepolisian. Dan karena laporan masyarakat itu pelanggaran Perda, maka Satpol PP pun diikutsertakan untuk melakukan penindakan dan penertiban.
Katanya, informasi adanya kedai minuman tuak dan wanita penghibur di dua lokasi tersebut sudah lama tercium oleh Satpol PP. Namun untuk menindaknya, pasukan berbaret coklat itu harus ekstra hati-hati.
“Karena setiap kita melakukan pengintaian, selalu saja tidak ditemukan indikasi prostitusi dan minuman tuak. Maka dengan adanya informasi masyarakat tersebut, informasi jadi lebih akurat dan upaya penertiban ternyata membuahkan hasil,” katanya. (h/jon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar