Jakarta Partai Golkar menegaskan menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk membuktikannya, Golkar akan bersikap tegas dalam rapat paripurna yang membahas 2 opsi besaran subsidi dan usulan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Undang-Undang APBN 2012.
"Ini instruksi Ketum Golkar, setelah melihat suara rakyat. DPP meminta seluruh anggota fraksi untuk menolak kenaikan BBM," kata Wakil Sekjen Golkar Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, Satya W Yudha, kepada detikcom, Kamis (29/3/2012) malam. Golkar memiliki 106 kursi di DPR.
Satya menjelaskan, keputusan yang diambil Golkar merujuk pada suara masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. "Kita clear menolak. Ini instruksi DPP yang harus dijalankan fraksi di DPR," katanya.
Terkait usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang APBN 2012 dengan menambah ayat 6 A yang memberi kewenangan bagi pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi, Golkar juga akan menolaknya.
"Soal Pasal 7 ayat 6 A itu dibawa ke paripurna, otomatis kami tidak mendukung sesuai instruksi DPP Golkar," tegas dia.
Kemarin (29/3) Golkar menyampaikan sikap resmi partainya dalam jumpa pers di kantor Golkar, Slipi, Jakarta. Berikut empat poin sikap partai yang dibacakan Sekjen Golkar, Idrus Marham:
1. Partai Golkar berpandangan pada saat ini tidak perlu menaikkan harga BBM
2. Karena menaikkan atau tidak menaikkan menjadi domain pemerintah, posisi Golkar melalui FPG tetap mengawasi dan mengkritisi bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat
3. Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi diberikan
4. Sikap politik Partai Golkar ini instruksi kepada Fraksi Partai Golkar di DPR agar dapat dilaksanakan.
(fdn/nrl)
"Ini instruksi Ketum Golkar, setelah melihat suara rakyat. DPP meminta seluruh anggota fraksi untuk menolak kenaikan BBM," kata Wakil Sekjen Golkar Bidang Energi dan Sumber Daya Alam, Satya W Yudha, kepada detikcom, Kamis (29/3/2012) malam. Golkar memiliki 106 kursi di DPR.
Satya menjelaskan, keputusan yang diambil Golkar merujuk pada suara masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. "Kita clear menolak. Ini instruksi DPP yang harus dijalankan fraksi di DPR," katanya.
Terkait usulan amandemen Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang APBN 2012 dengan menambah ayat 6 A yang memberi kewenangan bagi pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi, Golkar juga akan menolaknya.
"Soal Pasal 7 ayat 6 A itu dibawa ke paripurna, otomatis kami tidak mendukung sesuai instruksi DPP Golkar," tegas dia.
Kemarin (29/3) Golkar menyampaikan sikap resmi partainya dalam jumpa pers di kantor Golkar, Slipi, Jakarta. Berikut empat poin sikap partai yang dibacakan Sekjen Golkar, Idrus Marham:
1. Partai Golkar berpandangan pada saat ini tidak perlu menaikkan harga BBM
2. Karena menaikkan atau tidak menaikkan menjadi domain pemerintah, posisi Golkar melalui FPG tetap mengawasi dan mengkritisi bilamana ada hal-hal yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat
3. Partai Golkar tetap mempertahankan subsidi energi diberikan
4. Sikap politik Partai Golkar ini instruksi kepada Fraksi Partai Golkar di DPR agar dapat dilaksanakan.
(fdn/nrl)
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar