SENGKETA LAHAN PLASMA DI TIKU V JORONG
PADANG, Dua orang ninik mamak Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam melayangkan somasi kepada PT Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation, Sabtu (24/3).
Peringatan tertulis itu disampaikan Taharuddin Datuak Rangkayo Basa dan Datuk Rajo Dilie melalui kuasanya Asminaldi dan Khairul Rajo Sulaiman, terkait rencana perusahaan perkebunan sawit tersebut memberikan lahan plasma di Labuhan Subang-Subang, Tiku V Jorong kepada salah seorang ninik mamak, H.A.M. Dt Bandaharo.
Dalam somasi yang ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Bupati Agam, Kapolda Sumbar, Kapolres Agam, Kajati Sumbar, Kajari Lubuk Basung dan lainnya itu, manajemen PT AMP dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyerahkan lahan plasma hanya kepada satu orang ninik mamak saja, dengan mengenyampingkan hak ninik mamak lainnya.
“Kita tentunya tidak dapat menerima dan membenarkan tindakan PT AMP yang membuat kesepakatan untuk menyerahkan lahan itu hanya kepada DT Bandaharo saja. Sebab, lahan itu hak delapan ninik mamak, dan hak masing-masingnya belum ditentukan,” kata Asminaldi di Padang Minggu (25/3).
Dijelaskannya, perbuatan seperti itu telah melanggar Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Khusus dan Bidang Pertanahan, Kepres RI No. 34 tahun 2993 tentang kebijakan nasional bidang pertanahan, SK Gubernur Sumbar Nomor 525-584 tahun 1995 tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Bapak Angkat dan Anak Angkat Bidang Perkebunan yang menerangkan anak kemenakan yang ditetapkan sebagai penerima lahan dari ninik mamak/kepala kaum adalah dalam suatu kesepakatan adat, dan aturan lainnya.
“Jika pihak PT AMP tetap nekat menyerahkan lahan itu kepada satu orang ninik mamak saja, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum baik tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Kita tentu tak main-main, karena ini menyangkut hak ninik mamak lainnya,” Asminaldi menegaskan.
Sebelumnya, pihak PT AMP membuat surat kesepakatan bersama (SKB), 8 Maret 2012 lalu. Dalam surat yang ditandatangani Walid Arise Gani (Senior officer Bina Mitra PT Wilmar), Ferizal Hendri (Senior Office Bina Mitra PT AMP), H.A.M DT Bandaharo (Ninik Mamak Tiku V Jorong) dan Hadi Warman (Pengacara Dt Bandaharo) dijelaskan, PT AMP sepakat menyerahkan kebun sawit seluas 656 hektare, uang kompensasi atas pemakaian lahan sebesar Rp4 miliar kepada Dt Bandaharo.
Manager Bina Mitra PT AMP Syafei belum bersedia memberikan keterangan mendalam terkait surat kesepakatan bersama tersebut dan somasi dari dua ninik mamak itu.
“Saya belum bisa jelaskan sekarang,” katanya melalui telepon genggam.
Persoalan ini berawal dari diserahkannya tanah ulayat sekitar 2.000 hektare di Subang-Subang Labuhan, Nagari Tiku V Jorong kepada PT AMP untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada 1994 lalu.
Mereka yang menyerahkan masing-masing E Dt Rangkayo Basa, K Dt Rangkayo Bungsu, A Dt Rajo Dilie, dan A Dt Rangkayao Kaciak. Mereka merupakan Basa Nan Barampek. Kemudian A H Dt Bandaro, M Dt Rangkayo Tuo, M Dt rangkayo Dirajo dan B Dt Mangkuto Rajo yang merupakan ninik mamak Nagari Tiku V Jorong.
Perjanjiannya, sebanyak 30 persen dari lahan tersebut atau sekitar 600 hektare dikembalikan ke masyarakat dengan sistem bapak angkat. Hanya saja hingga sekarang, hasil plasma tersebut belum bisa dinikmati, karena belum ada kesepakatan dari ninik mamak untuk menentukan mereka yang berhak atas plasma tersebut.
Pemkab Agam menyatakan segera memediasi para ninik mamak Nagari Tiku V Jorong itu. “Kita segera coba lakukan upaya-upaya mediasi, agar para ninik mamak itu mencapai kesepakatan terkait nama-nama kaumnya yang akan menerima dana plasma sawit tersebut,” kata Sekdakab Agam, Syafirman Azis.
Sengketa ini kemudian melahirkan persoalan hukum. Salah seorang ninik mamak,
Bagindo Miazir Dt Panghulu Dirajo melaporkan Ketua KUD Mutira Sawit Jaya (MSJ), Andi Wahab dan Sekretarisnya, Lazuardi Erman ke Polda Sumbar. Berkas perkara dan tersangka Lazuardi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Basung beberapa hari lalu.
Sementara Andi Wahab dibantar di rumah sakit, dan menjalani operasi mata. (h/aci)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar