Judul di atas terinspirasi oleh karena munculnya pada akhir-akhir ini beberapa pendapat bahwa dengan kembalinya Sumatera Barat menetapkan nagari sebagai unit pemerintahan terendah semenjak tahun 2000 sudah memerlukan peninjauan kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian apabila dilihat dari segi bantuan dana pembangunan untuk Sumatera Barat. Apalagi terdapatnya wacana bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan dana per desa atau setingkat sebagaimana yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu dengan istilah bantuan desa.
Di beberapa kabupaten dilakukan pemekaran nagari, sehingga jumlah nagari bertambah dari nagari sebelumnya. Pemekaran nagari tersebut ditetapkan melalui Peraturan daerah kabupaten yang bersangkutan. Sampai saat ini, bagi masyarakat di kabupaten tersebut tidak ada reaksi dan berjalan dengan baik, bahkan organisasi pemerintahannya telah tersusun dan menjalankan tugas serta dalam menjalankan roda pemerintahan, seperti kantor, pembiayaan rutin maupun pembangunan.
Ada juga berpendapat pemekaran nagari tidak perlu dilakukan, dengan alasan bahwa dengan adanya pemekaran nagari dikhawatirkan akan menimbulkan efek yang negatif terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang ada, kesatuan masyarakat yang telah berurat berakar di nagari akan terganggu. Apalagi hal yang serupa sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun 1981-1999 yang lalu yaitu menjadikan jorong menjadi desa sebagai unit pemerintahan terendah telah menimbulkan permasalahan di tengah tengah masyarakat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Pengkajian Pengembalian Sistem Pemerintahan Desa Kepada Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat tahun 1999 antara lain dikemukakan bahwa dengan dijadikannya jorong menjadi desa (Pemerintahan Desa), maka rasa banagari makin lama makin berkurang, termasuk pembinaan adat juga tidak menjadi perhatian, kegotong-royongan melemah. Padahal aspek-aspek tersebut yang memperkokoh pemerintahan dan pembangunan di tingkat pemerintahan terbawah.
Itu pulalah yang mendorong pemerintah daerah, DPRD dan dengan dukungan masyarakat Sumatera Barat serta adanya peluang peraturan perundangan, yaitu keluarnya Undang-Undang No 22 tahun 1999, untuk menetapkan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang diikuti pula oleh peraturan daerah kabupaten sebagai pelaksanaan pemberlakuan pemerintahan nagari, maka mulailah pemerintahan desa diubah menjadi pemerintahan nagari, sehingga unit pemerintahan terendah di Sumatera Barat dikembalikan menjadi nagari, di samping kelurahan yang ada di perkotaan.
Penataan kembali kepemerintahan nagari berjalan baik, walaupun dalam pelaksanaannya memakan waktu lebih kurang satu tahun. Berhasilnya kembali ke pemerintahan nagari itu karena adanya dukungan penuh dari masyarakat dan tokoh tokoh masyarakat baik di daerah maupun di perantauan. Selanjutnya, pada tahun 2007, Perda No.9 tahun 2000 tersebut diganti dengan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 tahun 2007, dimana materinya tidak jauh berbeda.
Kembali ke pemerintahan nagari atau menjadikan kembali nagari sebagai unit pemerintahan terendah tidak hanya sekadar perubahan kelembagaan, tetapi juga dimaksudkan untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip yang dianut dalam bernagari (banagari) yang intinya adalah demokratis, kebersamaan dan kemandirian. Prinsip prinsip ini belum dapat berjalan dengan baik, karena pembinaan kearah itu tidak intensif dilakukan.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masih seperti yang dilaksanakan pada waktu sistem pemerintahan desa, karena itu terkesan hanya perubahan nama saja. Pemerintahan nagari lebih banyak menjalankan kebijakan pemerintah atas dari pada menumbuhkan kegiatan kegiatan sendiri dengan prakarsa pemerintah nagari bersama masyarakatnya.
Hal ini terjadi karena lembaga yang ada di nagari baik lembaga pemerintahan nagari maupun lembaga kemasyarakatan belum berfungsi sebagaimana mestinya, ataupun kerja sama antarkelembagaan di nagari belum terjalin dengan baik. Potensi yang ada di nagari belum dimanfaatkan untuk menjadi peluang dalam membangun nagari, potensi tersebut dapat berupa alam maupun manusia, begitu pula kewenangan untuk memanfaatkannya belum diserahkan oleh pemerintah kepada nagari.
Pada kondisi pemerintahan nagari sebagaimana yang dikemukakan di atas, beberapa kabupaten antara lain Kabupaten Padang Pariaman dan Pesisir Selatan melakukan pemekaran nagari, bahkan ada kabupaten yang memekarkan nagari sama banyaknya dengan jumlah jorong/desa lama. Alasan yang dikemukakan antara lain karena wilayah nagari yang cukup luas, sehingga menyulitkan dalam menjalankan pemerintahan nagari terutama dalam memperdekat pelayanan masyarakat. Hal lain juga karena adanya keinginan dari masyarakat untuk dimekarkan, ataupun juga untuk menampung bantuan pemerintah yang didasarkan pada jumlah unit terendah ( walaupun ini baru rencana ).
Jika kita ikuti perkembangan pemerintahan nagari sampai saat ini, memang ada beberapa nagari sudah waktunya untuk diadakan suatu penataan kembali wilayah nagari sebagai unit pemerintahan terendah, hal tersebut disebabkan oleh karena penduduk nagari telah bertambah jumlahnya dan untuk lebih memperdekat pelayanan masyarakat. Kedua alasan ini saya kira yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan pemekaran nagari, bukan karena untuk memperbanyak jumlah nagari guna memperoleh bantuan dari pemerintah.
Dengan demikian, maka pemekaran nagari dapat dilakukan dengan memperhatikan; 1). Penduduk nagari sudah melebihi jumlah yang disyaratkan untuk satu desa yaitu 500 kepala keluarga atau 2500 jiwa; 2). Wilayah yang luas yang menyulitkan untuk melakukan pembinaan ataupun pemberian pelayanan oleh pemerintahan nagari; 3). Tidak akan menimbulkan perpecahan hubungan kemasyarakatan ataupun hubungan adat yang dianut oleh masyarakat; 4). Kehendak dan persetujuan dari masyarakat dalam hal ini bukan hanya penduduk nagari tetapi juga dari anak nagari; 5). Kesepakatan atau persetujuan dari niniak mamak ataupun Kerapatan Adat Nagari (KAN ); 6). Potensi yang ada dan yang mungkin dapat digali untuk menghidupkan pemerintahan nagari, termasuk juga potensi sumber daya manusianya.
Sementara itu pemekaran nagari haruslah pula diikuti dengan; 1). Mendudukkan tentang KAN, terutama yang berkaitan dengan kewenangannya dan hubungannya dengan pemerintahan nagari sehingga tidak terjadi dualisme kekuasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan; 2). Menyediakan fasilitas untuk menjalankan roda pemerintahan, baik dalam bentuk kantor dan peralatannya, maupun dana operasional yang diperlukan; 3). Melakukan pembinaan yang lebih intensif khususnya bagi sumber daya manusia yang dipertanggungjawabkan untuk melaksanakan pemerintahan nagari; 4. Mendudukkan masalah aset nagari, seperti pasar nagari, masjid nagari, lapangan olahraga nagari, balai nagari, tanah/hutan nagari dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan konflik; 5). Batas wilayah nagari yang dimekarkan diperjelas.
Sebagai kesimpulan, bahwa pemekaran nagari pada nagari-nagari tertentu sudah diperlukan karena itu pemekaran nagari tidaklah dengan pertimbangan untuk sekadar mendapatkan bantuan pemerintah, sehingga persoalan sebagaimana yang dialami pada waktu jorong menjadi desa tidak terulang.
Pemekaran nagari hendaknya tidak menghilangkan karakteristik dari sistem banagari yaitu demokratis, kebersamaan dan kemandirian. Pemerintah kabupaten harus melakukan pembinaan yang lebih intensif pada nagari yang dimekarkan dan sekaligus menyediakan dana untuk menyelenggarakan roda pemerintahannya. Usaha/langkah langkah untuk menyelesaikan asset nagari harus segera dilakukan dan pembuatan pedoman hubungan antara lembaga KAN dengan pemerintahan nagari segera disusun oleh pemerintah kabupaten bersama pemuka adat.
Pemerintah provinsi sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa (nagari) sebagaimana yang digariskan pada pasal 98 Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa, perlu mengeluarkan pedoman tentang pemekaran nagari di Sumatera Barat yang disesuaikan dengan kondisi Sumatera Barat, sehingga pemekaran nagari sejalan dengan tujuannya yaitu memperlancar roda pemerintahan dan mempercepat pelaksanaan pembangunan.
RUSDI LUBIS
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar