Featured Video

Senin, 26 Maret 2012

Masalah Nagari Selesaikan dalam Nagari-Solok


MUSYAWARAH ADAT APLIKASI MANAJEMEN SUKU
Peranan dan fungsi ninik mamak perlu dimaksimalkan dalam nagari. Masalah yang terjadi dalam nagari diharapkan bisa tuntas di tingkat nagari dan tak perlu sampai ke pengadilan maupun kepolisian.
SOLOK,  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengemukakan pentingnya mening­katkan peran ninik mamak dalam hukum adat di wilayah  Minang­kabau.

Menurut Gamawan, dengan lebih memaksimalkan peran ninik mamak dalam hukum adat berba­gai persoalan yang timbul dalam kaum atau nagari bisa cepat diredam dan diselesaikan oleh ninik mamak lewat jalan musyawarah dan mufakat.
Hal itu ditegaskan Gamawan saat membuka secara resmi ‘alek gadang’ bertajuk Musyawarah Adat Aplikasi Manajemen Suku (MA-AMS) yang dihelat oleh Solok Saiyo Sakato (S3) 24-25 Maret di Gedung Kubuang Tigo Baleh Kota Solok (hari pertama) dan Gedung Solok Nan Indah Kabupaten Solok (hari kedua).
“Dengan lebih meningkatkan peran ninik mamak dalam hukum adat tersebut, berbagai persoalan yang rumit sekalipun yang muncul dan terjadi dalam kaum atau bahklan di tingkat nagari, akan dapat dieleminir lalu diselesaikan melalui pendekatan hukum adat oleh ninik mamak pihak-pihak yang bersengketa dengan      kekeluarga­an,”­ kata Gamawan Fauzi.
Untuk kemudian, tambahnya, melalui peran ninik mamak kedua belah pihak yang bersengketa, persoalan dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat tadi.
Dengan jalan musyawarah dan mufakat yang dikedepankan oleh para ninik mamak, persoalan bisa diredam dan diselesaikan hingga tak harus berlanjut ke ranah hukum atau ke polisi, termasuk dengan masalah sengketa tanah ulayat yang cukup banyak terjadi di wilayah Minangkabau.
“Sengketa ranah ulayat dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum adat oleh para ninik mamak melalui jalan musyawarah dan mufakat kaum,” tambah­nya.­Ga­mawan Fauzi mengingatkan, banyak persoalan tanah ulayat di ranah Minang yang timbul karena batas tanah yang ditunjuk sesuai kehen­dak masing-masing tanpa mempe­domani aturan yang berlaku.
“Di Sumatera Barat, khusus­nya, banyak batas ulayat yang hanya berdasarkan batas tunjuk saja yang berakibat pada konflik tentang tanah,” papar putra Alahan Panjang yang bergelar Datuk Rajo Nan Sati itu.
Mantan Gubernur Sumbar ini menegaskan pentingnya eksistensi peran ninik mamak dan fungsinya lebih ditingkatkan dalam hukum adat tersebut.
Gagasan itu disampaikan Ga­ma­­wan Fauzi di hadapan sejumlah pinisepuh dan tokoh Minangkabau di antaranya mantan Kapolri Prof Dr Awaludin Djamin, mantan Menko Kesra dan Gubernur Sum­bar Letjen TNI Purn H Azwar Anas, mantan Menkumham Patrialis Akbar, Wakil Gubernur Muslim Kasim, Bupati Solok Syamsu Rahim, Bupati Solok Selatan Muzni Zakari dan Walikota Solo Irzal Ilas Dt Lawik Basa selaku sipangka alek gadang para tokoh adat ninik mamak dan bundo kandung.
Tampak hadir Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Panghulu, Ketua DPRD Kabupaten Solok yang baru terpilih menjadi Ketua LKAAM Syafri Dt Siri Marajo, Wakil Walikota Solok Zul Elfian serta para utusan pemangku adat se ranah Minang, Kerapatan Adat Nagari se-Kabupaten Solok, Kota Solok dan Solok Selatan serta ratusan hadirin lainya.
Dalam kesempatan itu, Gama­wan Fauzi yang sempat berseloroh menjadi keynote speaker atau pembicara dengan nomor urut 10 setelah Wakil Gubernur Muslim Kasim itu dan hanya bisa terjadi pada acara musyawarh adat yang digelar Solok Saiyo Sakato (S3) tersebut juga mengusulkan hendak­nya semua suku yang ada di ranah Minang, kelak mempunyai buku yang berhubungan dengan suku masing-masing yang bertalian dengan adat istiadat dan kaum keluarga suku tersebut secara kompehensif.
Selain itu, terkait proses pemba­hasan Undang-Undang tentang Desa yang masih dalam penggo­dokan DPR, Gamawan Fauzi mengusulkan para tokoh adat ranah Minang bisa pula memberi sumbang saran terkait hukum adat di Minangkabau kepada Komisi III dan Komisisi II di DPR RI tersebut.
“Terutama saran masukan yang berhubungan erat  dengan muatan budaya lokal dan kelestarian adat dan istiadat Minangkabau,” katanya.
Nota Kesepahaman
Musyawarah Adat Aplikasi Manajemen Suku juga ditandai dengan penandatanganan kesepa­haman antara Kapolda Sumbar, LKAAM Sumbar dan Wakil Guber­nur Sumbar, disaksikan Menteri Dalam Negeri, bupati dan walikota, tentang peranan ninik mamak dalam kaum serta fungsi hukum adat di ranah Minang.
Kapoda Sumbar melalui Kadiv Bimasnya Kombes Imran T menga­kui, paradigma Polri makin hari makin diperbahaui, polisi dalam menegakan hukum lebih banyak pada persuasif bukan penindakan.
“Namun itu sangat tergantung kasus-kasus di lapangan. Setiap persoalan yang terjadi harus dipilah mana yang bisa ditangani hukum adat mana yang hukum formaL. Jika persoalan krim inil ringan yang bisa diselesaikan di tingkat hukum adat, Polri tidak ikut campur karena keberhasilan Polri itu bukan diukur dari banyaknya orang yang dihukum namun sejauh mana tingkat kesada­ran masyarakat mematuhi hukum,” katanya.
Ikut memberi sambutan, wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, Bupati Solok Syamsu Rahim, Walikota Solok Irzal Ilyas dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Pada intinya kalangan bupati walikota itu sangat menyambut baik kegiatan seminar hukum adat itu sehingga bisa diaplikasikan di lapangan
Selama ini peranan ninik ma­mak dan hukum adat hanya retorika saja, namun melalui seminar bisa melahirkan rekomendasi guna mempertahankan nilai-nilai adat dan agama di Ranah Minang dan Solok khususnya.
Sementara itu dari keterangan di lapangan, seminar tentang peranan ninik mamak dan hukum adat sempat dipertanyakan sejum­lah ninik mamak di Kota Solok karena merasa tidak diundang. Padahal yang akan dibahas itu peranan dan fungsi ninik mamak. Namun masalah ini bisa diatasi panitia. (h/ris/alf)
http://www.harianhaluan.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar