DITUDING DAPAT JATAH PAJAK AIR PERMUKAAN DANAU
MANINJAU, Tokoh Masyarakat Salingka Danau Maninjau, Agam, Idham Rajo Bintang, Minggu (25/3), sempat berang (marah, red)
Penyebabnya, ada isu yang menyatakan ia menerima bagian dana pajak air permukaan dari Pemkab Agam. Pasalnya, ia adalah salah satu tokoh kuat dibalik penolakan keberadaan Hamdani, yang menamakan dirinya Ketua Masyarakat Tanjung Raya Menggugat (Mataram). Kelompok tersebut dinilai mayoritas Warga Salingka Danau Maninjau telah melakukan aksi yang merusak nama baik mereka.
Demikian disampaikan Idham Rajo Bintang, yang juga Kuasa Masyarakat Salingka Danau Maninjau, ketika dikonfirmasi di Hotel Maninjau Indah, Minggu (25/3).
Lewat aksinya, Hamdani dengan kelompoknya telah menuduh Bupati Agam melakukan korupsi dana yang berasal dari pajak air permukaan Danau Maninjau. Hamdani mengadukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung. Namun pengaduan tersebut sampai saat ini belum diproses.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga, wali nagari, dan pemuka masyarakat Tanjung Raya. Kini, masyarakat kecamatan itu memberikan kuasa kepada Idham Rajo Bintang, untuk menuntut Hamdani dan kelompoknya, Mataram.
“Jadi saya menentang aksi Hamdani dan kelompoknya bukan karena menerima uang dari siapa pun. Termasuk dari Pemkab Agam,” ujar Rajo Bintang dengan nada berang.
Rajo Bintang mengaku sebagai salah satu orang yang paling gigih memperjuangkan pajak air permukaan Danau Maninjau. Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan di Kecamatan Tanjung Raya, demi peningkatan kesejahteraan warga salingka Danau Maninjau.
Kini, setelah pajak air permukaan mengalir untuk Kecamatan Tanjung Raya, ia malah diisukan menerima “jatah” dari Pemkab Agam. Padahal, menurutnya dana tersebut telah dibagikan Pemkab Agam untuk Kecamatan Tanjung Raya, melalui rekening pemerintahan nagari di Kecamatan Tanjung Raya, seperti disampaikan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Duo Koto, yang juga Sekretaris Forum Bamus Kecamatan Tanjung Raya, Kasman St. Iskandar.
Menurutnya, Nagari Duo Koto, untuk tahun 2011, menerima dana pembagian pajak air permukaan sekitar Rp4 juta. Nagari lain (di kecamatan itu terdapat 9 nagari), ada yang menerima lebih. Seperti Nagari Koto Kaciak. Menurut Wali Nagari Koto Kaciak, Herman Tanjung, nagari yang dipimpinnya menerima sekitar Rp7,5 juta.
Kasman mengaku tidak yakin Rajo Bintang menerima jatah dana pajak air permukaan, seperti diisukan oknum tak bertanggungjawab selama ini. Alasannya, pengeluaran uang dari kas daerah harus dengan bukti pengeluaran, dan sesuai pula dengan prosedur yang ditetapkan dengan Perda Agam. (h/msm)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar