RIBUAN TON ABU PLTU LONGSOR
Ribuan ton abu batu bara limbah PLTU Ombilin longsor dan menutup habis aliran Batang Ombilin selama tiga jam. Hingga saat ini PLTU belum memiliki izin untuk tempat pembuangan abu yang baru.
Ribuan ton abu batu bara pembuangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di kawasan Bukit Tandikek Kandih, Desa Sijantang, Kota Sawahlunto, Selasa (24/4) longsor, dan langsung menutupi serta menghentikan aliran air Batang Ombilin. Akibatnya, sekitar tiga jam aliran Batang Ombilin tersumbat dan tidak mengalir, gara-gara ribuan ton abu yang menutup habis aliran sungai sepanjang 300 meter, dengan lebar sekitar 45 meter tersebut.
Longsornya abu yang berada di Bukit Tandikek Kandih itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan jarak longsoran mencapai 450 meter dari Batang Ombilin. “Longsor terjadi seketika. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Kami pun terkejut,” ujar Edi (45), salah seorang warga Sijantang Sawahlunto kepada Haluan.
Edi mengatakan, memang dalam beberapa hari terakhir hujan sering melanda Kota Sawahlunto. Berkemungkinan, aliran hujan yang sering terjadi itu telah membuat abu PLTU Ombilin yang telah membentuk bukit tersebut longsor secara tiba-tiba.
Sekitar 3 jam aliran Batang Ombilin tersumbat dan tidak mengalir sama sekali. Pihak PLTU Ombilin dibantu dengan pengusaha batu bara mencoba mengerahkan alat berat berupa eskavator untuk membuka aliran air.
Sayangnya, tumpukan ribuan ton abu yang menutupi sungai tersebut tidak bisa dialihkan begitu saja. Untung saja, aliran air Batang Ombilin dari hulu yang terus bertambah, mencari aliran sendiri dan membuat aliran baru menembus tumpukan longsoran abu.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut, langsung berduyun-duyun masuk ke sungai yang kering untuk mengambil ikan yang kehabisan air.
Mulai dari sepat, tilan, nila, hingga ikan gabus dan barung pun bisa ditangkap warga dengan mudah.
Kepala Dinas Perindagkopnaker Sawahlunto, Syafriwal ketika dihubungi Haluan mengatakan, kawasan Tandikek Kandih memang sudah melebihi kapasitas. Namun, hingga saat ini PLTU belum memiliki izin untuk tempat pembuangan abu yang baru.
“Sebenarnya untuk lokasi, PLTU sudah punya. Bahkan izin dari pihak pemko dan rekomendasi dari gubernur juga sudah dimiliki. Sayangnya, kawasan yang dimaksud masuk dalam garis hutan produksi,” ujar Syafriwal.
Sehingga, katanya, pihak PLTU Ombilin harus menunggu izin dari Menteri Kehutanan, untuk pinjam pakai hutan produksi tersebut. “Kalau izinnya sudah keluar dari Menteri Kehutanan, maka PLTU Ombilin bisa menggunakan lahan baru tersebut,” terangnya.
Syafriwal mengatakan, sebagai langkah awal yang akan dilakukan, tentu menormalkan kembali kawasan longsor, dengan membuat tanggul penahan, agar abu yang telah tertumpuk tidak longsor lagi.
Sementara untuk abu yang masih menumpuk di Batang Ombilin, Syafriwal mengatakan, terpaksa dibiarkan hanyut terbawa arus air. “Secepatnya, kita lakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dan yang dapat membantu, untuk mengatasi hal ini,” ujarnya.
Keterbatasan lahan pembuangan abu membuat pihak PLTU Ombilin serba salah. Ketika hujan datang, abu ikut mengalir ke kawasan aliran sungai. Ketika panas, abu malah terseret angin dan terbang ke kawasan perumahan warga.
Akibatnya, seluruh rumah warga di kawasan Sijantang yang berada di sekeliling perusahaan listrik tersebut malah tidak pernah dibuka ketika siang. Masyarakat ketakutan, abu yang terbang terseret angin masuk ke rumahnya.
Setiap hari, PLTU Ombilin yang mengkonsumsi batu bara sekitar 2 ribu ton itu, mengeluarkan abu sekitar 300 hingga 400 ton. Abu-abu tersebut harus dibuang ke lokasi pembuangan. Jika tidak, akan menghambat operasional pembangkit berkekuatan 200 megawatt tersebut.
Sebenarnya dalam mengatasi keterbatasan lahan tersebut, sejak lebih dari setahun yang lalu, pihak PLTU Ombilin sudah melakukan beberapa usaha. Mulai dari pemanfaatan Danau Kandih yang direncanakan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk ditimbun, hingga mengiklankan pencarian lahan di media massa.
Namun usaha tersebut kandas. Untuk memanfaatkan rencana penimbunan Danau Kandih, PLTU tersandung aturan, karena tidak disetujuinya pihak lingkungan hidup pusat. Terakhir, ketika mendapatkan lokasi seluas 28 hektare di kawasan Perambahan, PLTU Ombilin harus menunggu izin dari Menteri Kehutanan. (h/dil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar