Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu inisial Btr yang sedang mabuk mengamuk di sebuah kafe. Oknum tersebut bahkan sempat menembakkan pistolnya di Kafe Banana yang berlokasi sekitar 100 meter dari Bundaran Simpang Ampek, Pasaman Barat. Pemicunya, diduga akibat terjadi salah paham dengan pelayan kafe tersebut.
Penembakan itu terjadi Rabu (23/5) sekitar pukul 23.43 WIB, saat sang oknum berada di kafe itu. Warga yang merasa ketakutan karena ada anggota polisi yang tengah mengamuk dan menembak-nembakkan pistolnya, lalu memberi tahu pihak Polres Pasbar. Malam itu juga Propam Pasbar dipimpin langsung Kapolres AKPB Prabowo Santoso bersama Kasi Propam Ipda Junaidi turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Untung saja, tembakan sang Bribtu sebanyak lima kali tersebut, tak mengenai pelayan atau pun warga yang tengah berada di kafe itu. Tembakan itu hanya mengenai televisi, kulkas, dan kaca.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang telah menggunakan senjata secara serampangan. Kita akan memproses yang bersangkutan di Propam. Propam Polda pun setelah diberi tahu, langsung turun. Sejak pagi langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota itu,” kata Kapolres Pasbar AKPB Prabowo Santoso, SIK, didamping Kasi Propam Ipda Junaidi menjawab wartawan, Kamis (24/5) di Mapolres Pasbar.
Menurut Kapolres, terhadap oknum anggota polisi itu akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara senjata apinya sesaat setelah kejadian langsung dilucuti oleh Propam Polres Pasbar untuk diamankan. Propam juga sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi.
“Pokoknya kita tidak akan mentolerir maupun padang bulu dalam penegakan hukum bagi anggota yang melanggar ketentuan, seperti menyalahgunakan senjata api. Apalagi Polri sekarang sedang berbenah untuk memperbaiki citra,” kata Prabowo.
Soal sanksi, Kapolres belum mau menyebut. “Sanksinya tentu sudah jelas sesuai dengan kesalahan yang diperbuat setelah menjalani sidang pada Hankum internal Polres. “Yang pasti sudah jelas memberi efek jera kepada pelaku, maupun untuk anggota lainnya dimasa datang,” katanya.
Kapolres Pasbar mengintruksikan kepada Propam Polres Pasbar agar ke depan pengawasan penggunaan senjata api kepada anggota benar-benar ketat, selektif, baik psikologis, kejiwaan dan sebagainya. “Bagi yang melanggar tindak saja, demi menjaga nama baik Polri,” tegas Kapolres.
Terkait adanya aksi mengamuk oknum polisi itu, hingga kemarin selain oknum polisi yang diperiksa, polisi juga telah meminta keterangan pelayan Kafe Banana.
Dijelaskan, sesuai aturan sebenarnya anggota polisi masuk kafe malam tidak diperbolehkan kecuali dengan surat tugas atau izin atasan. Apalagi sampai membawa senjata api. Harus ada izin dari Kapolres.
“Masuk kafe saja harus ada menunjukkan surat tugas dari atasan. Apalagi sampai membawa Senpi,” jelas Kapolres.
Kapolres belum berani mengambil kesimpulan penyebab oknum polisi itu mengamuk karena masih dalam pemeriksaan Prompam Polda dan didampingi Propam Pasbar.”Nantilah kita beritahu. Yang jelas kita dengar kabarnya anggota polisi itu dalam keadaan mabuk,” katanya. (h/nir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar