Featured Video

Jumat, 25 Mei 2012

GRASI CORBY, KADAULATAN RI TERGADAI


Wa­kil Ketua DPR Pramono Anung meni­lai pemberian grasi lima tahun kepada Schapelle Leight Corby, sangat luar biasa. Pa­dahal, untuk kasus yang hampir sama terhadap warga negara Indonesia, tidak pernah diper­lakukan se­perti itu. “Ya garasi ini semata-mata diberikan su­paya mem­percepat yang ber­sangkutan untuk bebas. Lima tahun angka yang luar biasa. Kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu sehingga kalau ini diberikan kepada seseorang sekelas ratu ma­riyuana in­ter­nasional pasti hal ini ada kaitannya antara In­donesia dengan Australia,” jelas Pramono, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Pramono, seha­rusnya Presiden juga me­lakukan tindakan yang sama. Dengan diplomasi agar mem­bebaskan warga negara Indonesia yang tertangkap oleh negara lain. “Dalam kasus yang sama kan biasanya pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan pada kasus katakanlah ada warga negara Indonesia yang terlibat hal yang sama. Biasanya se­akan-akan pemerintah In­donesia melepaskan. Jadi ini memberikan pembelajaran pada pemerintahan kita untuk me­lakukan tindakan yang sama dalam memberikan per­lindungan kepada warga negara,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, harus mem­berikan perlindungan walau dalam kasus yang diang­gap berat. Dia mencontohkan pe­merintah Australia. Walau Corby jelas-jelas melakukan tindakan kri­minal yang dila­rang oleh inter­nasional, namun pemerintah Australia tanpa segan me­lakukan diplomasi melepas Corby. “Jadi ini mem­beri contoh kepada kita bagai­mana cara yang sebenarnya memberikan per­lindungan kepada warganya di luar negeri termasuk dalam persoalan ini. Dalam persoalan ini kan terlihat betul bahwa yang bersangkutan sudah bisa di­katakan sebagai ratu mari­yuana. Itupun pemerintahnya tanpa malu-malu memberikan per­lindungan kepada warga nya walaupun terlibat dalam sindikat peredaran marijuana in­ter­nasional,” terangnya.
Seperti diberitakan, Pre­siden SBY telah menan­datangani grasi pengurangan hukuman 5 tahun yang diajukan oleh Schapelle Leight Corby, terpidana 20 tahun penjara, pada tanggal 15 Mei 2012.
Surat grasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagai pemutus perkara pidana Corby, Senin (21/5/2012) kemarin. Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada 15 Mei 2012. (h/inh)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar