Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai pemberian grasi lima tahun kepada Schapelle Leight Corby, sangat luar biasa. Padahal, untuk kasus yang hampir sama terhadap warga negara Indonesia, tidak pernah diperlakukan seperti itu. “Ya garasi ini semata-mata diberikan supaya mempercepat yang bersangkutan untuk bebas. Lima tahun angka yang luar biasa. Kepada warga negara sendiri saja saya belum pernah melihat ada grasi sebanyak itu sehingga kalau ini diberikan kepada seseorang sekelas ratu mariyuana internasional pasti hal ini ada kaitannya antara Indonesia dengan Australia,” jelas Pramono, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Pramono, seharusnya Presiden juga melakukan tindakan yang sama. Dengan diplomasi agar membebaskan warga negara Indonesia yang tertangkap oleh negara lain. “Dalam kasus yang sama kan biasanya pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan pada kasus katakanlah ada warga negara Indonesia yang terlibat hal yang sama. Biasanya seakan-akan pemerintah Indonesia melepaskan. Jadi ini memberikan pembelajaran pada pemerintahan kita untuk melakukan tindakan yang sama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, harus memberikan perlindungan walau dalam kasus yang dianggap berat. Dia mencontohkan pemerintah Australia. Walau Corby jelas-jelas melakukan tindakan kriminal yang dilarang oleh internasional, namun pemerintah Australia tanpa segan melakukan diplomasi melepas Corby. “Jadi ini memberi contoh kepada kita bagaimana cara yang sebenarnya memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri termasuk dalam persoalan ini. Dalam persoalan ini kan terlihat betul bahwa yang bersangkutan sudah bisa dikatakan sebagai ratu mariyuana. Itupun pemerintahnya tanpa malu-malu memberikan perlindungan kepada warga nya walaupun terlibat dalam sindikat peredaran marijuana internasional,” terangnya.
Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menandatangani grasi pengurangan hukuman 5 tahun yang diajukan oleh Schapelle Leight Corby, terpidana 20 tahun penjara, pada tanggal 15 Mei 2012.
Surat grasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagai pemutus perkara pidana Corby, Senin (21/5/2012) kemarin. Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada 15 Mei 2012. (h/inh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar