Seorang model Singapura bernama Eileen Yumiko menuai kritik pedas di forum-forum online setelah foto dirinya berbugil ria di sebuah pantai terpasang di Facebook.
Seperti ditulis di Stomp, aksi ini terungkap setelah seseorang menemukan foto itu terpasang di Facebook. "Saya melihat foto-foto ini di Facebook. Meski tidak terlalu yakin namun sepertinya itu adalah pantai di sekitar sini (Singapura). Mungkin East Coast Beach," demikian tulis Fitch.
Foto itu diambil di St John's Island, Singapura. Berdasarkan laporan, fotografer dan model lokal itu dianggap melanggar hukum. Seorang pengacara bernama Vijay Kumar mengatakan melakukan foto bugil di alam terbuka melanggar ketentuan Section 27A of the Miscellaneous Offences (Public Order and Nuisance) Act.
Undang-undang ini menyebutkan, bugil di depan umum adalah tindakan yang melanggar hukum.Jika terbukti bersalah maka dendanya mencapai 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 14,7 juta (kurs Rp 7.300 per dollar Singapura) dan dijebloskan ke penjara selama tiga bulan.
"Tak perlu ada laporan. Jika polisi sudah tahu maka mereka seharusnya sudah mengambil tindakan. Di Singapura, berbugil ria di muka umum adalah tindakan cabul karena kita adalah masyarakat konservatif," jelas Vijay.
Sementara, seorang pengacara lain bernama Steven Lam, menganggap jika foto bugil meski dengan embel-embel seni tetap dijerat hukum karena melanggar ketentuan Undesirable Publications Act.
"Undang-undang itu menghukum siapapun yang mereproduksi, membuat atau mereproduksi untuk kepentingan bisnis, eksebisi, melakukan penyebaran ke orang lain segala bentuk publikasi berbau cabul," ujar Lam, sembari menambahkan jika ancaman hukumannya adalah denda 10 ribu dollar Singapura (Rp 73,6 juta) atau ancaman hukuma penjara selama dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar